Polri Sita Lagi Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Nilainya Rp76,62 Miliar
JAKARTA - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri terus menyisir aset gembong narkotika Fredy Pratama. Terbaru, penyidik menyita aset senilai Rp76,62 miliar.
"Tim Satgas Penanggulangan Narkoba juga melakukan penyitaan aset tabahan dari jaringan FP senilai Rp75,62 miliar," ujar Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.
Rincian aset senilai puluhan miliar itu antara lain, 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp44 miliar. Kemudian, 18 kendaraan yang bila dikonversikan senilai Rp70,8 miliar.
Ada juga uang tunai dan barang mewah lainnya. Aset itu senilai Rp23,82 miliar.
"Uang tunai senilai Rp22 miliar, barang-barang lain seperti perhiasan, barang mewah senilai Rp1,82 miliar," sebutnya.
Sebelumnya, Polri menyita aset jaringan Fredy Pratama senilai Rp10,5 trilun. Aset itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pidana awal peredaran narkotika.
"Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273,43 miliar dan jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp10,5 triliun selama 2020-2023," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Baca juga:
- Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembahasan Soal Cawapres dengan Megawati
- Polri Ringkus 5 Orang Jaringan Fredy Pratama, Kurir Hingga Pengelola Uang Hasil Narkoba
- Hilang Kontak, Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Menkumham Masih Berada di Luar Negeri
- Syahrul Yasin Limpo ‘Menghilang’, Wamentan Ditunjuk Jokowi Jadi Mentan Ad Interim
Kabareskrim merinci beberapa aset jaringan Fredy Pratama antara lain, 10,2 ton sabu yang bila dikonversi senilai Rp10,5 triliun. Kemudian, 116.346 butir ekstasi senilai Rp63,99 miliar.
"Sabu sebanyak 10,2 ton ini sebagian besar sudah dimusnahkan karena ini kasus sudah dari tahun 2020-2023, dan sekarang tersisa 120 kilogram yang belum dimusnahkan," ungkapnya.
"Kemudian ekstasi sebanyak 116.346 butir sudah dimusnahkan juga dengan uang tunai sebanyak Rp4,82 milyar," sambung Wahyu.
Ada juga uang Rp28,7 miliar yang berada di 406 rekening dan telah diblokir. Kemudian kendaraaan sebanyak 13 unit dan bangunan ada 4 unit.
Selanjutnya, uang tunai Rp31,6 miliar yang disita oleh Polres Bandara Soekarno Hatta dari hasil pengungkapan jaringan Fredy Pratama.
"Sedangkan dari TPPU jumlah aset yang disita dari TPPU dan Bareskrim Polri estimasi sekitar Rp111 milyar berupa aset tanah dan bangunan. Kemudian 109 rekening Perbankan, 8 unit kendaraan dan juga masih ada aset Fredy Pratama yang di Thailand," kata Wahyu.