Apa Fungsi KORPRI? Berikut Penjelasannya

YOGYAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia, ataupun disingkat Korpri, merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD dan anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Walaupun demikian, Korpri kerapkali dikaitkan dengan Pegawai Negara Sipil (PNS). Peran serta aktivitas Korpri tak terlepas dari kedinasan. Apakah kalian tahu apa fungsi Korpri?

Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden No 82 Tahun 1971, yang ialah wadah buat menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Sepanjang Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan buat melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. 

Tetapi semenjak masa reformasi, Korpri berganti menjadi. organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. Organisasi Korpri mempunyai struktur kepengurusan di tingkatan pusat ataupun di tingkatan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, ataupun Pemerintah Wilayah. Saat ini aktivitas Korpri biasanya berkiprah dalam perihal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/ lembaga profit ataupun non- profit.

Sifat KORPRI

Selaku wadah pegawai republik Indonesia, sifat KORPRI disebutkan dalam AD pasal 3,“ KORPRI merupakan wadah buat menghimpun seluruh pegawai republik Indonesia demi mmeningkatkan perjuangan, dedikasi, dan kesetiaan kepada cita- cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, serta bertanggung jawab.”

Dasar KORPRI

Sejalan dengan sifatnya maka gerak langkah KORPRI adalah berdasarkan Pancasila serta bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, serta gotong royong( AD, Pasal 5).

Apa Fungsi KORPRI

Fungsi suatu organisasi mempunyai arti eksistensi yang berdaya guna oleh serta untuk anggota dan masyarakat dengan memberi manfaat sesuai cita- cita organisasi. Untuk KORPRI, fungsi KORPRI mempunyai makna selaku organisasi adalah dari, oleh, serta buat anggota( pegawai) dan Republik Indonesia. Secara resmi, KORPRI mempunyai fungsi( AD, Pasal 6): 

1). Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

2). Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;

3). Pelindung dan pengayom anggota;

4). Penyalur kepentingan anggota;

5). Pendorong peningkatan taraf hidup social ekonomi masyarakat dan

lingkungannya;

6). Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program

pembangunan;

7). Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan,

sesuai denagn ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku;

8). Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.

Jadi setelah mengetahui apa fungsi KORPRI, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!