Posko Pengaduan KUR UMKM Ditutup, Kemenkop UKM Masih Temui Kendala soal Agunan

JAKARTA - Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM yang merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan Ombudsman RI menunjukkan sejumlah temuan, di antaranya masih banyak aduan terkait kendala pada agunan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan masih banyak ditemukan. Terutama pada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta.

"Padahal pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta," kata Yulius dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Oktober.

Yulius mengatakan, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta akan dikenakan sanksi berupa subsidi margin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.

Untuk kendala pada agunan yang masuk pada hotline pengaduan, kata Yulius, sudah disampaikan langsung kepada bank penyalur.

Permasalahan agunan tersebut, lanjutnya, juga menjadi perhatian Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Menurut Yulius, perlu adanya metode credit scoring sebagai pengganti agunan agar UMKM dapat mengakses pembiayaan, khususnya KUR dengan lebih mudah.

"Pembiayaan oleh perbankan harus ada inovasi, karena ternyata di 145 negara lain sudah menerapkan metode credit scoring, yakni bukan aset lagi yang dijadikan jaminan, melainkan track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian," ujarnya.

Selain masalah pada agunan, Yulius juga menyebutkan, dari 71 aduan yang masuk pada hotline Kemenkop UKM, mayoritas menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.

Padahal, menurut dia, KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana cukup.

Sehingga, diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya.

Pada 2023, plafon KUR mencapai sebesar Rp297 triliun, yang mana sampai dengan 30 September 2023, sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau sejumlah Rp175,73 triliun.

"Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru," ucap dia.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, dari total 80 konsultasi masyarakat dan 18 pelaporan, 53 persen di antaranya mengadukan terkait dengan persoalan agunan.

"Kalau untuk UMKM peminjam yang dimintai agunan sudah selesai dengan regulasi yang ada, dari pihak perbankan juga sudah mengembalikan," tutur dia.

Terkait dengan permintaan informasi, Dadan menilai, 43 persen masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pengajuan KUR, sehingga diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

Melalui posko tersebut, pihaknya juga menemukan keluhan tentang adanya masyarakat yang keberatan dengan adanya SLIK OJK yang dijadikan indikator penerimaan atau penolakan pengajuan KUR.

"Perlu skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos SLIK, sehingga tetap berpeluang mengakses KUR, sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkan KUR," ungkapnya.

Dadan menambahkan, posko yang telah dibuka dalam kurun waktu 20 hari tersebut, meskipun terbilang singkat namun poinnya adalah ingin memotret bagaimana pelaksanaan program KUR bagi UMKM.

"Kami juga berharap agar di luar posko ini segala permasalahan yang ada bisa tetap ditindaklanjuti," pungkas Dadan.