Pemkot Bukittinggi Tindak 121 Kasus Langgar Perda, Mayoritas Aksi Mesum Disusul PSK

BUKITTINGGI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat, menindak sebanyak 121 kasus maksiat yang melanggar peraturan daerah (perda) setempat selama Januari hingga September 2023.

"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi rutin menggelar razia untuk menindak pelanggar Perda No 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Hasilnya 121 kasus maksiat yang sudah ditindak," kata Wali Kota Bukittinggi Erman Safar di Bukittinggi, dikutip dari Antara, Senin, 2 Oktober. 

Ia menyebutkan ratusan kasus pelanggaran perda itu didominasi oleh tindakan mesum yang juga melanggar norma agama serta adat istiadat daerah setempat.

"Setidaknya ada 36 pekerja seks komersil (PSK), 20 pelaku LGBT dan 69 pelaku mesum, berhasil dijaring para penegak perda," kata dia.

Ia mengatakan para pelaku yang ditindak mayoritas berasal dari luar Kota Bukittinggi, bahkan ada dari luar Provinsi Sumatera Barat.

"PSK dari luar Bukittinggi sebanyak 25 orang dan LGBT 18 orang dan pelaku mesum 48 orang. Sementara dari luar Sumbar itu terdiri dari enam orang PSK, satu LGBT dan lima pelaku mesum," katanya.

Ia menegaskan agar petugas Satpol PP untuk terus bergerak melakukan razia secara rutin.

"Jangan tebang pilih, berantas seluruh bentuk penyakit masyarakat. Jangan biarkan Bukittinggi ini lokasi maksiat, tidak ada toleransi, apapun modusnya harus diberantas," tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Kota Bukittinggi Joni Feri mengatakan pihaknya melakukan razia siang dan malam hari di sejumlah lokasi rawan untuk memberantas aksi maksiat.

"Ada modus baru dari para pelaku, selain bertransaksi melalui online, juga melakukannya di siang hari. Kami tingkatkan pengawasan atas tindak tanduk mencurigakan, dan juga minta partisipasi warga untuk melaporkannya," kata Joni.