MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penari erotis yang tampil di salah satu tempat hiburan malam wilayah Kota Mataram, yakni The Plaza Karaoke & Lounge Lombok.
"Iya, benar (penyidikan dihentikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dilansir ANTARA, Selasa, 19 November.
Pihaknya menghentikan penanganan kasus ini karena tidak cukup bukti yang berkaitan dengan unsur tindak pidana pornografi.
Ia mengatakan penyidik juga sudah mendengarkan pendapat ahli pidana yang menyatakan aksi penari di aula tempat hiburan malam itu tidak memenuhi unsur pidana pornografi.
"Keterangan ahli, karena unsurnya belum terpenuhi. Unsur pornografinya," ujar dia.
Dari penyidikan pihaknya hanya menemukan adanya pelanggaran izin. Aksi penari erotis yang melanggar izin itu juga telah dibenarkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
"Kalau soal izin ada pelanggaran di sana, sudah kami tanyakan ke pemkot, jadi ada pelanggaran izin," ucapnya.
Untuk penanganan lebih lanjut terkait pelanggaran izin tersebut, Syarif memastikan pihaknya sudah meneruskan ke Pemkot Mataram, mengingat persoalan izin berkaitan dengan peraturan daerah.
"Karena ini (izin) berkaitan dengan perda, penanganan lanjutan kami serahkan ke pemkot," kata dia.
Dalam penanganan, kepolisian sebelumnya meminta keterangan manajer The Plaza Karaoke & Lounge Lombok, dan para penari erotis.
BACA JUGA:
Kepolisian juga sudah mendapatkan bukti dokumen berupa foto dan video yang menguatkan adanya dugaan penampilan penari erotis di The Plaza Karaoke & Lounge Lombok.
Kasus ini kali pertama mencuat usai video berdurasi lima detik yang menampilkan aksi penari erotis dengan pakaian dalam tersebar melalui pesan berantai pada aplikasi WhatsApp.