Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke 'Mansion KTV', Jalan Kiai Saleh Kota Semarang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, tersangka YS merupakan mucikari yang menjadi penyedia layanan asusila di tempat hiburan tersebut.

"Tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Dwi di Semarang, Minggu 2 Februari, disitat Antara.

Dwi menuturkan, terdapat sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut terdiri dari karyawan dan pemandu lagu di tempat hiburan tersebut

Dalam penyidikan perkara itu, kata dia, polisi juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengetahui aspek perizinan tempat hiburan tersebut

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.

Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.

Petugas lantas menyegel tempat hiburan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.