7 Perampok Indomaret di Tangerang Berhasil Ditangkap
TANGERANG - Polisi menangkap tujuh pelaku yang diduga melakukan perampokan di Indomaret, Mekar Jaya, Panongan, Kabupaten Tangerang pada Selasa lalu, 26 September, pukul 22.15 WIB.
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana menjelaskan, aksi perampokan itu dilakukan oleh tujuh orang, N (26), R (26), G alias Sangkut (22), AF (26), A (21), AR (18) dan JA (26).
Indra menuturkan kejadian itu bermula saat karyawan Indomaret berniat menutup tokonya. Namun, tiba-tiba datang satu orang pelaku berpura-pura mengambil uang dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Tak lama kemudian datang tiga pelaku lain masuk ke Indomaret. Dia langsung menodongkan senjata api sehingga membuat para karyawan ketakutan.
“Mereka mengancam para karyawan untuk menyerahkan baik itu uang yang berada di kasir brankas, serta mengambil kendaraan dari karyawan tersebut,” ucap kata Indra kepada wartawan, Jumat, 29 September.
Setelah itu, teman-teman pelaku yang lain mengambil sepeda motor milik karyawan. Kemudian mereka meninggalkan lokasi kejadian dengan mengambil uang tunai Rp10,6 juta, 21 bungkus rokok dan satu motor milik karyawan.
“Setelah melakukan penyelidikan ditangkaplah 7 orang pelaku dan 2 masih daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Baca juga:
- Siswa Kelas 6 SDN 06 Pesanggrahan yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Disebut Korban Perundungan
- Satpam Central Park Mal Tangkap Pria Asal Tangerang Terkait Kematian Wanita Berpakaian Longdress
- Jika Lokasi Penemuan Mayat Siswa SMU Terbakar Adalah Privasi Lanud Halim Perdanakusuma, Tolong Jelaskan Luka Tusuk di Tubuh Korban
- Pelajar SMA yang Tewas Terbakar di Pos Spion Berada di Ring 1 Kawasan Lanud Halim, Satpom TNI AU: Tidak Sembarang Orang Bisa Lewat
Indra menyebut dalam aksinya mereka membagi peran mulai mencari sasaran dan berpura-pura menjadi pengunjung.
“Berpura-pura baik itu sebagai pembeli, ataupun melihat fasilitas yang ada di Indomaret tersebut. Ada yang sebagai tamu saja. Ada yang berada di luar dari lokasi,” ungkapnya.
Para pelaku telah ditetapkan tersangka, mereka dijerat Pasal Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUHPidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara .