Mark Up Uang Kuliah hingga Titip Absen Disebut KPK Jadi Praktik Korupsi yang Dilakukan Mahasiswa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mahasiswa ternyata bisa melakukan korupsi di lingkungan kampus. Sehingga, perlu dilakukan pencegahan dengan cara mengedukasi hingga menumbuhkan integritas.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberikan kuliah umum di Universitas Riau, Pekanbaru pada Selasa, 26 September. Menurutnya, kampus harus menjadi tempat memperkuat karakter mahasiswanya.

“Ada banyak risiko perilaku koruptif, seperti membuat proposal palsu, melakukan suap atau gratifikasi, mark up uang kuliah, penyalahgunaan dana beasiswa, titip absen, bahkan mencontek,” kata Johanis dalam kuliah umum yang dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 September.

“Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu mencegahnya melalui tiga aspek yaitu edukasi, ekosistem, dan aksi integritas,” sambungnya.

Johanis mengingatkan kampus harus memupuk integritas lewat kurikulum antikorupsi. Kemudian, mahasiswa bisa menjalankannya agar menjadi budaya.

Diharapkan, langkah ini akan membuat anak muda yang ke depan bakal jadi penyelenggara negara tak terjerat korupsi. Apalagi, jika pencegahan semacam ini sudah dilakukan sejak kecil.

“Yang terpenting selanjutnya adalah bangun ekosistem yang mendukung habituasi, keteladanan dan pengalaman integritas. Karena pendidikan antikorupsi tidak hanya dipahami saja tapi harus diimplementasikan sehingga nantinya dapat menjadi budaya,” tegasnya.

Mahasiswa, sambung Johanis, juga harus lebih peka dengan masalah integritas di sekitarnya. Sehingga, mereka bisa menghindari praktik lancung di sekitarnya.

“Saya juga berpesan, mahasiswa harus menghindari risiko-risiko yang dapat menjerumuskan diri ke perilaku koruptif. Mahasiswa yang kritis juga bisa mengidentifikasi setiap permasalahan integritas di kampus masing-masing untuk nantinya menciptakan sebuah solusi,” pungkas Johanis.