Komisi III DPR Masih Kawal Kasus Transaksi Gelap Rp349 Triliun, Dorong APH Cari Pelaku

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga menemukan titik terang. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait penyelesaian kasus tersebut. 

“Kita harap isu Rp349 triliun itu tidak berhenti begitu saja, harus ada ujungnya," ujar Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September. 

Taufik menegaskan para pelaku harus dihukum apabila tim satgas yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani dapat mengkonfirmasi dugaan pencucian uang sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. 

“Kita mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) mampu untuk melakukan penegakan hukum, mencari siapa saja yang bertanggung jawab terhadap Rp349T itu dan mengembalikan kerugian negara sebesar 349T itu,” tegas legislator Partai NasDem ini.

Taufik mengingatkan, kasus temuan skandal transaksi janggal Rp349 triliun itu tidak boleh menguap begitu saja tanpa ada tindak lanjutnya.

Jangan sampai, kata dia, pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam dan Menkeu Sri Mulyani hanya membuat geger publik atas temuan aliran dana gelap tersebut.  

“Kalau misalnya tidak berhasil, tentu akan timbul pertanyaan ya, kenapa di awal kesannya heboh tapi kemudian tidak ada tindak lanjut yang konkret?” pungkasnya. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan progres terbaru pengusutan kasus pencucian uang Rp 349 triliun. Dia mengatakan ada 4 klasifikasi penanganan kasus dari 300 surat bermasalah di bea cukai atau di Kemenkeu dan perpajakan.

"Ada yang sudah diselesaikan, tetapi tidak dilaporkan sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2017 sehingga tercatat ini masih bermasalah. Tapi yang kedua ada yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai. Kemudian ada yang sedang berproses, kalau harus ditindaklanjuti itu menurut catatan kami belum ada tindak lanjut yang benar sehingga perlu ditindaklanjuti lagi, yang sedang berproses itu sekarang ada di KPK di Kejaksaan dan di Kepolisian, serta berproses di pengadilan. Kemudian ada yang masih perlu pendalaman khusus. Jadi ada empat," kata

Mahfud Md kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 11 September. 

Mahfud membeberkan masalah pada 300 surat di kasus pencucian uang tersebut. Di antaranya dokumen tidak ditemukan, tak otentik, hingga fotokopi dan diduga palsu.

"Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Yang kedua, dokumen tidak otentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu," jelasnya.

"Kemudian ada yang sebenarnya merupakan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin. Pidananya tidak ditindaklanjuti, lalu banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai tindak pidana pencucian uang," tambah Mahfud.