Polda Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana Kasus Tewasnya Brigadir SH Pengawal Kapolda Kaltara

TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan rangkaian penyelidikan hingga otopsi jasad Brigadir Setyo Herlambang (SH).

Selain itu, petugas gabungan dari Mabes Polri seperti Biro Paminal Bid Propam Polri dan Polda Kaltara pun telah melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengatakan pihaknya telah lakukan gelar perkara pada Senin 25 September.

"Gelar perkara dimulai sejak pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA. Selain itu kami sudah menyimpulkan hasil-hasil pemeriksaan BAP, termasuk hasil pemeriksaan terhadap 14 orang saksi," kata Budi Rahmat didampingi didampingi Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Krishadi Permadi dan Direktur Reskrimum Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Selasa, 26 September.

Selain pemeriksaan BAP, pada gelar perkara di ruang kerja Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV.

"Termasuk hasil rekontruksi yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP)  yakni di kamar rumah dinas Walpri Kapolda pada pukul 09.00 hingga 14.00 WA, ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dinaikkan statusnya ke  penyidikan," jelasnya.

Budi menegaskan, dari hasil gelar perkara disimpulkan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Barang bukti yang telah diamankan adalah CCTV beserta perangkatnya, pakaian dan senjata api milik Setyo Herlambang. Untuk barang bukti ini kita kumpulkan dan dikirimkan ke Puslabfor Mabes Polri di Jakarta atau di Surabaya," pungkasnya.