Suap RAPBD Jambi, Anggota DPR F-PKB Dihukum 4 Tahun Penjara
JAMBI - Terdakwa Sofyan Ali yang juga anggota DPR dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait dalam kasus suap 'uang ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
KPK menjadikan Sofyan Ali tersangka kasus tersebut saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam sidang putusan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Budi Chandra di Pengadilan Tipikor Jambi, terdakwa Sofyan Ali dinyatakan bersama empat rekannya telah menerima uang suap pengesahan RAPD Jambi sehingga hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta hak politiknya dicabut.
Hakim Pengadilan Tipikor Jambi juga menjatuhkan pidana penjara terhadap enam terdakwa suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yakni Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian. Di mana Sofyan Ali tercatat sebagai anggota DPR dapil Jambi dari Fraksi PKB.
Dalam putusan hakim para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian selama empat tahun penjara" kata Ketua Majelis Hakim Budi Chandra.
SEE ALSO:
Sementara terdakwa Sainuddin dijatuhi hukuman berbeda dimana vonisnya lebih berat yakni selama empat tahun tiga bulan penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun baik dipilih maupun di pilih setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap terdakwa Sofyan Ali dan kawan-kawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum, yang mana penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara.