Sidang Perdana Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Digelar Tertutup

JATENG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang mengadili Ahmad Nashir selaku terdakwa dalam kasus kematian ABK, anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara tertutup.

"Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Budi Mursito," kata Aris di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa 26 September, disitat Antara.

Menurut dia, kasus tersebut termasuk dalam perkara asusila, sehingga sidang digelar secara tertutup.

"Tetap nanti saat putusan sidang digelar terbuka untuk umum," tambahnya.

Agenda sidang yang diikuti terdakwa Ahmad Nashir dari tahanan di Lapas Semarang itu merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono.

Dalam dakwaannya, jaksa menuntut terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada tanggal 18 Mei 2023.

Korban kemudian diketahui merupakan anak dari Nikolaus Kondomo, yang juga Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah botol minuman beralkohol berbagai jenis. Pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.