Rekonstruksi Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Prajurit TNI AD, 23 Adegan Diperagakan
JAKARTA - Polisi Militer (PM) Kodam Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) terhadap warga sipil bernama Imam Masykur hingga meninggal dunia.
Seluruh rangkaian rekonstruksi kasus ini tertutup untuk media, turut dihadiri oleh keluarga korban berikut kuasa hukum mereka.
“Total 23 adegan dalam rekonstruksi. Ini merupakan tahap akhir dalam proses penyidikan sebelum (kasusnya) dilimpahkan ke Oditur Militer agar kami bisa mencocokkan antara keterangan saksi, keterangan korban, dan keterangan tersangka di lapangan,” kata Komandan PM Kodam Jaya, Kolonel CPM Irsyad HB Anwar, kepada wartawan selepas rekonstruksi di Markas Polisi Militer Kodam Jaya, Jakarta, Selasa 26 September, disitat Antara.
Dalam kesempatan yang sama, dia menjelaskan tidak ada fakta baru yang terungkap dalam hasil rekonstruksi, karena rangkaian peristiwa yang diperagakan cocok dengan keterangan para saksi, termasuk di antaranya ibu korban yang diperas oleh para pelaku, dan seorang warga sipil lainnya yang juga sempat diculik dan dianiaya bersama Imam Masykur.
Ia menyebut para pelaku yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J menganiaya Masykur sampai akhirnya dia tewas saat mereka melintas di tol Ciamis. Kemudian, para pelaku membuang jasad korban di Jatiluhur, hingga kemudian masyarakat menemukan mayat korban di sekitar Karawang.
“Semuanya sudah cocok, termasuk (keterangan) korban yang selamat juga,” kata Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, dia menjelaskan rekonstruksi kasus digelar di Markas Polisi Militer Kodam Jaya, karena alasan efektivitas waktu dan keamanan.
“Memang TKP atau lokusnya ini berbeda dan sangat jauh. Kalau kami laksanakan di TKP sebenarnya akan memakan waktu. Kami tidak mungkin habis sehari. Kami juga mengundang pihak pengacara korban dan pihak terkait seperti oditur, jaksa agung militer, kemudian dari Pusat Penerangan Mabes TNI, Dinas Penerangan TNI AD, semua diundang agar menyaksikan,” kata dia.
Baca juga:
- Staf Ahli Anggota DPR Nistra Yohan Disebut Dalam Sidang Korupsi BTS, Terima Aliran Dana Rp70 Miliar
- Warga Penghuni Tenda Samping JIS Sepakat Pindah ke Rusun Nagrak Demi Piala Dunia U-17
- Prostitusi Anak Mami Icha: Banyak Klien Minta Korban Pakai Seragam Sekolah
- Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Sita 220 Buku Tanah di Indramayu
Para pelaku, yaitu Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.
Masykur adalah seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023.
Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta.
Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.