Pengadilan Putuskan Facebook Bisa Dituntut Karena Algoritma Iklan
JAKARTA – Pengadilan negara bagian California akhirnya memberikan keputusan atas gugatan class action terhadap Facebook. Pengadilan memutuskan bahwa Facebook bisa dituntut terkait algoritma iklannya yang bersifat diskriminatif.
Dikutip dari The Verge, permasalahan ini bermula di tahun 2020 saat Samantha Liapes menggunakan Facebook. Wanita berusia 48 tahun itu ingin mencari penyedia asuransi, tetapi tak ada iklan yang ditampilkan.
Facebook dituding melanggar undang-undang hak sipil karena tidak menampilkan iklan asuransi kepada Liapes berdasarkan usia dan jenis kelaminnya. Menurut pengadilan, kasus tersebut bisa menuntut Facebook.
Sebelumnya, pengadilan sempat memberikan perlindungan Pasal 230 kepada Facebook. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa Facebook menyertakan menu drop-down yang memungkinkan terjadinya diskriminasi.
Facebook bukan hanya penerbit dan penyebar konten, tetapi juga menciptakan, membentuk, hingga mengembangkan konten. Dengan temuan ini, pengadilan membatalkan keputusan sebelumnya.
Baca juga:
Sementara itu, algoritma iklan pada Facebook telah diawasi bertahun-tahun karena gugatan federal. Gugatan yang diajukan di tahun 2018 ini menuding Facebook melakukan diskriminasi perumahan.
Tuduhan dari pemerintah Amerika Serikat (AS) akhirnya diselesaikan oleh Facebook di tahun 2022 dengan meluncurkan sistem distribusi iklan. Sistem ini dikembangkan untuk mengatasi diskriminasi perumahan yang dituduhkan kepada Facebook.