Kalau TikTok Ajukan Izin Jualan, Bahlil: Enggak Saya Kasih
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan dirinya tidak akan memberikan izin TikTok untuk melakukan aktivitas perdagangan. Pasalnya, platform asal China ini hanya memegang izin sebagai media sosial.
Kalaupun Tiktok mengajukan izin untuk berjualan, Bahlil mengaku dirinya tetap tidak akan memberikan izin.
“Enggak. Enggak bisa, aku enggak kasih (izin). Karena aturan dia sosial media aja, nanti kalau TikTok (diizinkan), Whatsapp buat juga lagi. Mau jadi apa negara kita ini,” katanya saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta, ditulis Selasa, 26 September.
Jika TikTok tidak juga mengindahkan teguran pemerintah untuk berhenti berjualan, sambung Bahlil, maka pemerintah akan mencabut izin aplikasi tersebut.
“Saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, tidak ada cerita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah saat ini ingin mengatur mengenai tata kelola barang hasil cross border. Sebab, selama ini barang tersebut masuk ke Tanah Air tanpa membayar pajak.
Karena itu, sambung Bahlil, aturan mengenai social commerce tidak boleh digabung dengan e-commerce akan tertuang di dalam revisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
“Permendag sudah disiapkan untuk informasi-informasi kaya TikTok itu hanya untuk sosial media jangan dipakai jualan,” ucapnya.
Baca juga:
Terkait dengan aturan baru ini, Bahlil mengaku tak perlu untuk membicarakannya kepada pihak TikTok. Sebab, merekalah yang harusnya patuh pada aturan pemerintah.
Bahkan, Bahlil mempersilakan TikTok hengkang dari Indonesia jika merasa keberatan dengan aturan baru yang akan diberlakukan pemerintah.
“Ngapain bicara sama mereka? mereka harus ikut negara. Kalau (keberatan biarkan) hengkang, biarkan hengkang. Apa urusannya? apanya yang rugikan buat negara?,” tuturnya.