Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menyelesaikan aturan barang impor yang masuk ke pasar Indonesia melalui platform media sosial yang merangkap e-commerce, seperti TikTok. Rencananya, aturan tersebut akan ditandatangani besok oleh Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan.

Adapun aturan yang dimaksud adalah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kententuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan dengan adanga revisi permendag tersebut, TikTok tidak lagi bisa menjual barang impor dengan harga yang sangat murah.

Sekadar informasi, TikTok shop saat ini menjadi pro kontra karena dianggap membunuh pelaku usaha lokal, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Saya ingin sampaikan kita tidak mau barang impor dari luar masuk ke platform yang tidak melalui prosedure,” katanya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 25 September.

Lebih lanjut, Jerry menjelaskan bahwa barang-barang impor yang masuk ke pasar Indonesia, harus melalui tahapan seperti ada regulasi tarif, bea masuk, dan lain-lain.

“Dan ini ada barang luar masuk melalui platform dia tidak melalui tahapan tersebut. Nah ini yang ingin coba kita atur,” ungkapnya.

Jerry mengatakan, TikTok memang sudah memiliki izin perwakilan, namun hanya sebagai platform sosial media, bukan sebagai platform e-commerce.

“Intinya kita tidak ada pelarangan atau tidak tapi soal mengatur yang kita atur adalah platformnya. Ketika dia sosial media dan itu ada pengturanya tidak boleh campur ya maka tidak boleh campur. sesimple itu,” jelasnya.