Pengedar Sabu Bawa 10 Paket Ditangkap Polres Sibolga
SUMUT - Polres Sibolga menangkap seorang buruh yang mengedarkan 10 paket narkotika jenis sabu di Jalan Dr IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumtera Utara (Sumut).
Pelaku inisial HH (54), buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara.
"Tersangka diringkus petugas, Minggu (24 September) sekira pukul 10.30 WIB, di Jalan Dr IL Nomensen, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Senin 25 September, disitat Antara,
Sugiono menyebutkan penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Sibolga.
Saat itu, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr IL Nomensen, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Hal itu direspons Tim Opsnal Resnarkoba yang langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan menggerebek di rumah kos tersebut," ucapnya.
Baca juga:
- Polri Terbitkan SKCK Ganjar, Prabowo, Anies hingga Cak Imin
- Jelang Rakernas IV, PDIP Sebut Urus Pangan Lebih Penting Dibanding Bahas Capres-Cawapres
- Maju Pemilu 2024 Beda Partai, Gerindra PAW 2 Anggota DPRD Bangkalan
- Mahfud MD Masuk Bursa Cawapres Ganjar, PPP: Sandiaga Banyak Kelebihan, Bu Mega Tau Mana yang Harus Dipilih
Sugiono mengatakan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan lepala lingkungan setempat, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki HH, dan menemukan barang bukti berupa 10 paket narkotika jeni sabu dengan total berat 2.90 gram.
"Selanjutnya, satu buah pipet plastik ujung runcing, satu buah mancis gas warna biru, satu buah pisau lipat, empat buah plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah kotak pasta gigi merek Pepsodent, dan uang tunai Rp5.000," katanya.
Kasat Narkoba menambahkan setelah penangkapan HH beserta barang bukti yang disita dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Sibolga demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," kata Sugiono.