Kejar-kejaran Polisi dan Jambret Handphone di Tambora, Usai Buang Barang Bukti Dua Pelaku Jatuh dari Motor

JAKARTA - Penangkapan dua pelaku jambret bermotor berlangsung dramatis oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora. Seperti dalam film laga, anggota Reskrim Polsek Tambora sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku jambret menggunakan motor hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Kedua pelaku berinisial HH alias Iwan (33) dan AAM (26) akhirnya berhasil ditangkap setelah motor yang dikendarainya oleng dan terjatuh karena panik. Untuk menghilangkan jejak barang bukti, pelaku berinisial AAM membuang handphone hasil jambretan itu ke anak Kali Krukut.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, HH dan AAM merupakan tetangga di Kelurahan Pekojan. HH berperan sebagai pemilik dan joki motor. Sedangkan AAM berperan sebagai eksekutor.

Kejadian berawal ketika Wawan, korban pekerja konveksi, tengah berjalan kaki sambil menelepon orang tuanya di kampung menggunakan handphone merk Infinix hot 30i. Dua pelaku jambret tiba-tiba muncul, memepet korban, dan dengan paksa merampas ponsel korban.

Kejadian begitu cepat, handphone milik korban seharga Rp2,5 juta akhirnya berpindah tangan. Korban pun berteriak histeris saat ponsel miliknya dirampas oleh pelaku sehingga menarik perhatian pengguna jalan lainnya, termasuk polisi dan warga sekitar.

Lantaran panik dikejar massa dan polisi, motor yang dikendarai pelaku pun terjatuh. Namun pelaku membuang ponsel tersebut. Sementara kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Aksi kedua pelaku dilakukan dengan berbonceng motor. Mereka berkeliling di kawasan Tambora untuk mencari korban. Setelah melintas di Jalan Sawah Lio, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, pelaku pun melancarkan aksinya," kata Kompol Putra kepada VOI, Senin, 25 September.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ini kali pertama mereka melakukan penjambretan.

"Motif hasil penjambretan akan dijual kemudian uangnya akan dipergunakan untuk makan dan keperluan hidup sehari hari," ujarnya.

Kedua pelaku berinisial HH dan AAM terancam dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami sangat berterima kasih kepada warga yang berani membantu dalam mengejar dan menangkap kedua pelaku jambret ini," ujarnya.

Hingga kini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambora.