Beraksi 15 Kali, Pelaku Curanmor di Manggarai Akhirnya Ditangkap
KUPANG - Aparat Kepolisian Polres Manggarai Barat meringkus AB alias Arsen (28) warga Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang menjadi pelaku pencurian lintas kabupaten di Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan AB terlibat dalam 15 kasus pencurian lintas kabupaten di Pulau Flores.
"Tersangka ini juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Manggarai Barat yang sudah dicari cukup lama dan selalu berpindah-pindah tempat saat melakukan aksi pencurian," kata Kapolres Ari dikutip ANTARA, Minggu, 25 September.
Menurut Kapolres tersangka AB alias Arsen (28) dibekuk unit Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat tanpa perlawanan pada Kamis kemarin.
Terakhir tersangka AB terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan uang Rp3 juta milik Mahfud Akbar (23) warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Kapolres AKBP Ari Satmoko tersangka AB dibekuk penyidik Kepolisian saat tersangka berada di sekitar kawasan Hotel Siola Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dia menambahkan sesuai pengakuan pelaku telah melakukan aksi pencurian di 15 lokasi di sejumlah Kabupaten di Pulau Flores seperti di Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Flores Timur.
Baca juga:
- Mengenal Teknik Pernapasan dalam Menyanyi dan Teknik Vokal yang Wajib Dikuasai
- Menlu Retno soal Kemerdekaan Palestina: Banyak Resolusi Dihasilkan, Kalau Implementasinya Sesuai Dunia Tak Seperti Ini
- Pejabat Ukraina: Mata-Mata Rusia Gunakan Peretas untuk Mendapatkan Bukti Kejahatan Perang
- Ini Penilaian Pengamat Kebijakan Publik UGM Soal Program LaporGub Ganjar Pranowo
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku terdiri dari satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125, tiga unit handphone berbagai merek, satu set kunci, tiga buah STNK sepeda motor, sebuah dompet beserta ATM dan sebuah tas selempang berwarna hitam.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko.