Aliran Uang dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun Bakal Didalami KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengusut dugaan pemberian uang senilai Rp6 miliar oleh PT Cahaya Kalbar kepada eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Cahaya Kalbar merupakan anak perusahaan Wilmar Group. KPK menyatakan akan menunggu hasil persidangan yang nantinya akan dilaporkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena itu terkait dengan perkembangan penyidikan, termasuk fakta-fakta persidangan yang diterangkan oleh saksi-saksi nanti kita lihat bagaimana perkembangan persidangan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 21 September.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan akan dilihat. "Nanti ada laporan perkembangan penuntutan," tegasnya.
"Jadi kita lihat dari masing-masing saksi ini ternyata ditemukan perkara baru tentu akan kita akan tangani perkara tersebut," sambung Asep.
Baca juga:
- Video Ajak Warga Coblos Ganjar Langgar Aturan, Gibran: Ya Sudah Saya Ngikutin Aturan Aja
- Presiden Jokowi Terima Buku Peta Jalan Indonesia Emas 2045 dari Kadin
- Dagangan TikTok Shop Diimpor dari China, Pedagang Tanah Abang Mengaku Sulit Bersaing
- Presiden Jokowi Ajak Selebritas Keliling IKN, Aurelie Moeremans Tak Sabar Ingin Lihat Hasil Akhirnya
Sebelumnya, JPU mengungkap adanya gratifikasi ke Rafael Alun dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan tersebut merupakan bagian wajib pajak pada Ditjen Pajak Jakarta.
"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," ujar Jaksa KPK dalam sidang dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus.
Jaksa mengungkap penerimaan itu terjadi pada Juli 2010. Untuk menyamarkan pemberian terjadi pembelian aset berupa tanah dan bangunan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Adapun yang bertugas menyamarkan aliran uang itu adalah Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahya Kalbar, Jinnawati. "Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan," bunyi dakwaan itu.