Kejagung Terima Lagi Berkas Perkara Panji Gumilang: Tetap Periksa Kelengkapan Walau Ikuti Petunjuk Jaksa

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. Jaksa peneliti bakal memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

"Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 22 September.

Berkas perkara Panji Gumilang disebut dikirim penyidik pada Kamis, 21 September. Pelimpahan itu tertuang dalam surat nomor B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum.

Saat ini, berkas perkara tersebut akan diteliti kembali kelengkapannya. Meski, penyidik sudah merampungkan sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

Bila nantinya dinyatakan lengkap, penyidik akan langsung melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jika sebaliknya, penyidik mesti melengkapinya lagi.

“Atas penerimaan berkas perkara tersebut, jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada tim penyidik sebelumnya. Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Ketut.

Dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.