Cara Bayar Tilang Online, Mudah Bisa dari MBanking hingga E-Commerce

YOGYAKARTA - Saat ini pembayaran tilang bisa dilakukan secara online tanpa harus pergi ke ke kantor kejaksaan. Kepolisian menyediakan layanan ini untuk memudahkan para pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas atau tidak mematuhi tata tertib berkendara. Namun masih banyak masyarakat yang belum tahu cara bayar tilang online.

Apalagi saat ini polisi memberlakukan tilang elektronik (ETLE) yang bisa secara otomatis melihat atau merekam bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas. Berbeda dengan tilang konvensional yang mana polisi menindak pelanggar secara langsung. Pemasangan kamera ETLE dilakukan di beberapa titik ruas jalan untuk memantau pelanggaran yang ada. 

Namun sejak adanya tilang ETLE, pengendara kebanyakan tidak menyadari jika telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Lantas bagaimana cara membayar tilang online dan mengecek apakah ada pelanggaran yang dilakukan?

Cara Mengecek Pelanggaran Tilang ETLE

Tilang elektronik atau ETLE yang bekerja secara otomatis untuk merekam pelanggaran sering kali membuat pengendara tidak mengetahui dirinya telah melanggar. Apabila pengendara merasa ragu atau ingin mengecek apakah dirinya terkena tilang atau tidak, maka bisa melihatnya melalui laman https://etle-pmj.inf/. 

Jangan sampai pengendara mengabaikan adanya tilang elektronik, hingga ternyata telah melakukan beberapa kali pelanggaran. Tidak sedikit orang yang kemudian kaget ketika membayar pajak karena dirinya terkena denda tilang ETLE. Demi kenyamanan masing-masing pengendara, sebaiknya mengecek tilang elektronik secara mandiri dan berkala. 

Cara Membayar Tilang Online

Disediakannya sistem pembayaran tilang secara online telah memudahkan para pengendara yang ingin melunasi denda tilang. Selain itu, pembayaran tilang secara online juga membantu menghindari adanya pungutan liar.

Pengendara yang melanggar lalu lintas bisa membayar tilang secara online melalui beberapa metode, yaitu situs e-tilang, transfer bank, dan dari e-commerce. Berikut ini langkah-langkah membayar tilang secara online yang bisa Anda lakukan:

Melalui Situs E-Tilang

Berikut ini langkah-langkah membayar tilang online melalui situs e-tilang: 

  1. Silakan akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ lewat browser di ponsel atau komputer
  2. Kemudian masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, lalu klik Cari
  3. Nantinya akan ditampilkan nominal denda tilang yang Anda bayarkan
  4. Selanjutnya klik opsi Bayar, lalu pilih metode pembayaran yang diinginkan
  5. Pastikan Anda membayar denda sesuai nominal yang ditetapkan
  6. Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya

Transfer Bank Online

Berikut ini langkah-langkah melakukan pembayaran tilang secara online melalui transfer bank:

  1. Silakan akses mbanking yang ada di ponsel
  2. Kemudian pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  3. Silakan masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang
  4. Masukkan nominal uang yang harus Anda dibayarkan
  5. Ikuti instruksi yang ada di aplikasi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi
  6. Simpan struk transaksi bukti pembayaran

Via Aplikasi Tokopedia

Berikut ini langkah-langkah membayar tilang secara online melalui aplikasi Tokopedia:

  1. Silakan buka aplikasi Tokopedia di ponsel Anda
  2. Pada halaman depan pilih bagian “Top-Up & Tagihan” 
  3. Silakan pilih “Semua Kategori” 
  4. Kemudian gulir ke bawah untuk memilih “Layanan Pemerintah”
  5. lalu Pilih “E-Tilang” 
  6. Pilih “Bayar PNBP” 
  7. masukkan kode biling 15 digit
  8. Untuk mendapatkan kode biling, Anda bisa menuju tautan pajak.go.id
  9. Klik “Cek Tagihan” 
  10. Nantinya akan ditampilkan detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus Anda bayar 
  11. Silakan memilih metode pembayaran yang diinginkan, kemudian selesaikan transaksi

Demikianlah ulasan mengenai cara bayar tilang online melalui beberapa metode. Dengan adanya sistem pembayaran ini, para pengendara yang melanggar bisa melunasi denda tilang secara praktis di mana saja dan kapan saja tanpa harus pergi ke kantor kejaksaan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.