Curiga Hasil Penipuan, Stanford University Kembalikan Sumbangan dari Bursa Kripto FTX yang Bangkrut Senilai Rp84 Miliar
JAKARTA - Stanford University telah mengumumkan keputusannya untuk mengembalikan jutaan dolar dalam bentuk hadiah yang diterimanya dari bursa kripto FTX yang saat ini mengalami kebangkrutan.
Keputusan ini diambil menyusul kontroversi dan tindakan hukum yang melibatkan orang tua pendiri FTX, Joseph Bankman dan Barbara Fried, keduanya adalah profesor terkemuka di Stanford Law School.
Donasi ini, semula diterima oleh Universitas Stanford dari FTX Foundation dan entitas terkait, ditujukan untuk inisiatif pencegahan dan penelitian terkait pandemi, namun tindakan hukum baru-baru ini telah menimbulkan keraguan atas keabsahan donasi tersebut.
Juru bicara Universitas Stanford mengonfirmasi bahwa saat ini universitas sedang berdiskusi dengan pengacara yang mewakili para kreditur FTX untuk memfasilitasi pengembalian dana tersebut, yang kemungkinan bernilai jutaan dolar.
Keputusan ini diambil tak lama setelah bursa kripto FTX mengajukan gugatan terhadap orang tua pendirinya, Joseph Bankman dan Barbara Fried. Gugatan tersebut menuduh bahwa Bankman dan Fried menyalahgunakan jutaan dolar dari pundi-pundi FTX untuk keuntungan pribadi.
Salah satu klaim dalam gugatan tersebut adalah bahwa ayah dari pendiri FTX, Joseph Bankman, mengarahkan lebih dari 5,5 juta dolar AS (Rp84 miliar) dalam bentuk sumbangan dari FTX ke Universitas Stanford. Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa kedua profesor tersebut mengetahui atau memilih untuk mengabaikan berbagai tanda bahaya yang mengindikasikan aktivitas penipuan yang dilakukan oleh putra dan rekan bisnisnya.
Baca juga:
Dalam tanggapannya terhadap gugatan ini, pengacara yang mewakili Bankman dan Fried mengeluarkan bantahan keras atas tuduhan tersebut, menyebutnya "sepenuhnya salah." Mereka juga mengklaim bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk mengganggu proses hukum menjelang persidangan anak mereka.
Meskipun kedua profesor tersebut menghadapi tuntutan hukum, tidak ada satu pun dari mereka yang pernah dihadapkan pada tuntutan pidana terkait tuduhan FTX.
FTX, bursa kripto yang mengalami kesulitan keuangan dan mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 pada November tahun lalu, sebelumnya juga menjadi sorotan karena akuisisi properti senilai sekitar 121 juta dolar AS (Rp1,8 triliun) di Bahama sebelum kebangkrutannya.
Selain itu, properti mewah yang dimiliki oleh orang tua pendiri FTX juga menjadi perhatian. Rumah tersebut dibangun pada abad ke-18 untuk melindungi penghuninya dari bahaya bajak laut.
Proses hukum terhadap pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, akan dimulai pada 3 Oktober mendatang, dengan berbagai tuduhan penipuan dan konspirasi di Amerika Serikat.