Jual Toyota Hilux Murah, Pria Asal Palembang Tipu Calon Pembeli dengan Modus Unik

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial DSP yang menjadi pelaku penipuan jual beli mobil via online. Aksi penipuan ini terbilang unik, sebab pelaku memanfaatkan teman korban untuk menarik uang ratusan juta dari korban.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, DSP menjual mobil Toyota Hilux dengan harga di bawah pasaran, Rp110 juta. Sehingga ketika diiklankan di media sosial, korban berinisial AAS tertarik.

“Korban lalu menghubungi nomor telepon di akun medsos tersebut dan menyatakan berminat untuk membeli mobil Toyota Hilux yang diiklankan DSP,” kata Yossi kepada wartawan, Rabu, 20 September.

“Mobil Hilux warna hitam tahun 2010 dihargai Rp135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh diatas itu,” sambungnya.

Karena tertarik, AAS meminta lokasi DSP. Namun DSP saat itu mengirim lokasi palsu dengan menggunakan aplikasi. DSP mengirim posisinya di Bekasi Barat, padahal dia ada di Palembang, Sumatera Selatan.

Lantas AAS meminta temannya yakni W untuk menghubungi DSP dengan tujuan ingin melihat atau mengecek mobil Toyota Hilux.

“W menghubungi pelaku dan menjelaskan kepada DSP bahwa dirinya adalah orang diminta AAS untuk mengecek kendaraan. Pelaku kembali mengirim lokasi palsu ke W yakni di Bekasi Barat," terangnya.

DSP mulai beraksi, mengganti nomor baru dan menggunakan foto profil WhatsApp W untuk mengelabui AAS.

“Kemudian pelaku menghubungi korban AAS dengan nomor telepon baru dan menggunakan foto profil W. Pelaku berkata kepada AAS bahwa mobilnya telah aman dan layak pakai,” ujarnya

Merasa percaya dengan W, AAS langsung meminta DSP untuk mengirim mobil Toyota Hilux yang dijualnya dengan menggunakan towing. Namun, DSP yang menyamar menjadi W, meminta AAS untuk mengirim uang Rp100 juta.

"Saat itu juga langsung ditransfer oleh AAS ke nomor rekening DSP. Transfer dua kali, yang pertama 100 juta, yang kedua 10 juta," beber Yossi.

Setelah transaksi itu, komunikasi antara DSP dan AAS terputus. Mobil yang telah dibeli tak kunjung datang.

Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi yang menerima laporan itu, langsung bergerak dan akhirnya pelaku dapat ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 17 September.

DSP telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP ancamannya 6 tahun penjara.