Pemprov DKI Tertibkan Bangunan Tempat Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
JAKARTA - Jajaran Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup lokasi prostitusi di kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penutupan ini dilalukan dengan penertiban bangunan liar yang berdiri di sana.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, sebanyak 150 bangunan yang dijadikan lokalisasi prostitusi ditertibkan karena berdiri diatas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
"Hari ini kurang lebih ada 3.000 meter yang lahannya kita tertibkan. Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," kata Arifin dalam keterangannya, Rabu, 20 September.
Arifin menegaskan tak ada relokasi kepada warga yang menetap pada bangunan yang ditertibkan di Gang Royal. Sebab, lokasi ini terindikasi kuat sebagai tempat usaha prostitusi.
Sejumlah aparat Satpol PP juga akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar di kawasan tersebut.
"Pasca penertiban selesai ini akan tetap kita jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar," tegasnya.
Arifin akan berkoordinasi dengan PT KAI selaku pemilik lahan untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya.
"Kita akan bersinergi dengan PT KAI. Kalau memang fungsinya sebagai ruang terbuka hijau, ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon," jelas Arifin.
Baca juga:
- Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses Meski Ada Pencabutan Laporan
- Komisi II DPR: Pendaftaran Capres-Cawapres Disepakati pada 19-25 Oktober
- Tenaga Ahli Kominfo yang Ditangkap Kejagung Usai Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jadi Tersangka
- Pendaftaran Paslon Diusulkan Maju, Koalisi Prabowo Siap Meski Belum Tentukan Cawapres
Sebagai informasi, penertiban bangunan ini dilakukan usai pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal. Kasus berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.
Pada 15 Agustus, seorang pria melaporkan telah kehilangan adik kandungnya berinisial MJS (19) yang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik.
Pelapor mengaku tidak diberi tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial. Pelapor pun panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan untuk memberitahu bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19), selain MJS (19). Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten).
Sampai akhirnya, seorang pelaku TPPO berhasil ditangkap jajaran Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka, berinisial M, merupakan pengelola Kafe Melati, sebuah lokalisasi di Gang Royal di RT03/RW013 Kelurahan Penjaringan.
"Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2 September) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut," kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi kepada wartawan.
M sempat kabur ke Jakarta Barat setelah dinyatakan sebagai orang yang mempekerjakan tersangka TPPO di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang sudah ditangkap lebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu, yakni pria berusia 23 tahun, Tiar Wahyudin (TW). TW ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks komersial di Gang Royal.