2 Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 343 Pengendara Ditilang

JAKARTA - Operasi Zebra Jaya 2023 telah berlangsung selama dua hari. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 341 pengendara yang ditindak karena melanggar aturan.

"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Rabu, 20 September.

Ratusan pelanggar itu ditindak dengan metode berbeda. Untuk 293 kendaraan yang melanggar ditilang dengan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.

Mayoritas pelanggar merupakan kendaraan roda empat. Sebanyak 274 melanggar aturan penggunaan sabuk pengaman, 43 pengendara melanggar marka jalan, dan 10 melanggar batas kecepatan.

Ada sembilan pengendara melanggar aturan penggunaan ponsel saat berkendara. Ada juga tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI dan dua melawan arus.

Tak hanya sanksi tilang, kata Trunoyudo, pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," kata Trunoyudo.

Operasi Zebra 2023 digelar sejak Senin, 18 September hingga Minggu 1 Oktober. Dalam operasi ini menargetkan 15 bentuk pelanggaran lalu lintas, rinciannya sebagai berikut;

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol.

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.