Dorong Pemilu Damai 2024, Kominfo Lakukan Upaya dari Hulu ke Hilir untuk Berantas Hoaks
JAKARTA - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu 2024), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Kominfo mendorong agenda Pemilu Damai 2024.
Pemilu Damai 2024 merupakan agenda Pemerintah dalam membersamai penyelenggaraan pemilu selama 13 bulan ke depan, yang tujuannya adalah untuk mewujudkan pemilu yang damai, bermartabat, dan berkualitas.
“Kami mengharapkan seluruh stakeholder dan platform digital bisa terus membantu dan bekerja sama mewujudkan itu semua,” kata Menkominfo Budi dalam sambutannya di acara Google #YukPahamiPemilu pada Rabu, 20 September di Jakarta.
Menkominfo juga mengungkapkan adanya kecenderungan kenaikan angka persebaran konten negatif terkait isu politik di bagai platform digital, menjelang Pemilu tahun 2019.
Secara keseluruhan, yakni mulai 2018 hingga 19 September 2023, terdapat setidaknya 1.471 isu hoaks terkait politik di Indonesia. Untuk periode periode Agustus 2022 - Agustus 2023, Budi menyebutkan ada 154 isu hoaks yang bertebaran di internet.
Baca juga:
- Menkominfo Terbitkan Surat Instruksi dalam Rangka Pemberantasan Judi Online atau Slot
- Wamenkominfo Harap HUB.ID x Nex-BE Fest 2023, Bisa Dorong Ekosistem Startup Digital
- Jangkau 500 Kota di Indonesia, Reku Berkomitmen Jawab Tantangan Ekosistem Kripto di Indonesia
- TikTok bakal Luncurkan Label Baru untuk Konten yang Dibuat dengan AI
Sebagai upaya penanganan konten negatif menjelang Pemilu 2024, di hulu, Kementerian Kominfo akan melakukan peningkatan literasi dan kecakapan digital masyarakat dengan kampanye, edukasi, dan sosialisasi secara masif melalui Gerakan Nasiomnal Literasi Digital (GNLD).
Selanjutnya, di bagian tengah, Kominfo akan melakukan penerbitan klarifikasi hoaks terkait pemilu, serta melakukan pemutusan akses/take down terhadap situs dan konten di platform digital yang mengandung hoaks.
“Pada tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan daftar ke Bareskrim Polri untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoas, dan lain-lain,” sambung Budi.