KPK Periksa Suami Maia Estianty, Irwan Mussry di Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry. Pengusaha jaringan toko jam tangan mewah ini diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 20 September.

Irwan saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia akan dimintai keterangan bersama empat saksi lain, yaitu dua pegawai negeri sipil (PNS) Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP; dan Prawidya Nugroho serta Adi Putra Prajitna yang merupakan pihak swasta.

Belum dirinci Ali perihal pemeriksaan kelima saksi. Tapi, mereka diduga mengetahui perbuatan Eko yang menerima gratifikasi dan mencuci uang.

Sebelumnya, KPK mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eko Darmanto. Aliran duit dari penerimaan yang diduga dilakukannya bakal diusut.

“Dugaan gratifikasi dan TPPU seluruh proses-proses itu sedang kami lakukan (penyidikan, red). Kami kejar aliran uang (perolehannya, red) lalu kemana dan dibelikan apa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 13 September.

Ali memang belum memerinci dugaan gratifikasi yang diterima Eko. Tapi, sejumlah informasi mengungkap dia menerima duit dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah. 

Dalam rekening itu, masih kata sumber, juga ada uang yang masuk sebagai uang muka atau down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW. Diduga pemberi uang tersebut adalah sebuah perusahaan.