Mangkir Pemeriksaan, KPK Ultimatum Saksi Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi bernama Ari Muladi memenuhi panggilan penyidik. Ia harusnya bersaksi dalam kasus pencucian uang eks Gubernur Papua Lukas Enembe tapi mangkir pada Senin, 18 September.

“Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi kaitan ketidakhadirannya pada tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 20 September.

Ali mengingatkan Ari yang merupakan mantan napi percobaan penyuapan pimpinan komisi antirasuah era Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tersebut memenuhi panggilan selanjutnya. Waktunya sudah ditentukan penyidik.

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya,” tegasnya.

Meski belum memeriksa Ari, penyidik sudah memeriksa saksi lain dalam kasus ini. Ia adalah Fernando Aratanio Rinto Nurak yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas terungkap setelah KPK menjeratnya di kasus suap dan gratifikasi.

Pada kasus suap, dia diduga menerima duit dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dari kasus pencucian uang ini, ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Di antaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.

Selain itu, penyidik juga mengusut kepemilikan pesawat pribadi dan dugaan Lukas mencuci uang dengan membeli saham perusahaan penerbangan atau aviasi.

Informasi ini pernah ditelisik dari Direktur Administrasi PT RDG, Khoirul Anam; Mutmainah yang merupakan karyawan swasta; dan Security Apartemen Kemang Nirvana, Yogi Handriono.