APBD Perubahan DKI 2023 Ditetapkan Rp79,5 Triliun
JAKARTA - Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2023 ditetapkan oleh Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta sebesar Rp79,529 triliun.
Sementara, APBD DKI tahun 2023 semula ditetapkan Rp81,58 triliun. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat pada Selasa, 19 September.
"Berdasarkan hasil rapat badan anggaran DPRD DKI bersama eksekutif bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 79,529 triliun disetujui," ungkap Prasetyo.
Setelah disepakati dalam rapat Banggar DPRD DKI, keputusan itu akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk meminta persetujuan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya, Pemprov DKI akan menginput perubahan angggaran bersama pimpinan komisi atas Raperda perubahan APBD Tahun anggaran 2023 termasuk penyesuaian kode akun, penyesuaian analisis standar belanja, dan penyesuaian indikator kegiatan.
Dalam perubahan APBD tahun 2023 ini, lima komisi di DPRD menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan dengan SKPD mitra kerja dan pendalaman Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
Komisi A, dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov DKI segera melakukan pembayaran kekurangan gaji penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) agar sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
“Komisi A merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera merealisasikan kenaikan gaji pekerja jasa lainnya yang telah lama tertunda. Sebagaimana kita ketahui kenaikan gaji PJLP menjadi komitmen Pemprov DKI sesuai keputusan gubernur nomor 1153 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi yang ditandatangani Pj gubernur sebesar Rp4.901.798 pada bulan Desember 2022,” ucap Sekretaris Komisi A DPRD DKI Karyatin Subiyantoro.
Lalu, salah satu rekomendasi Komisi B yakni mendorong Pemprov agar lebih optimal dalam mengatasi permasalahan terkait kurangnya titik pendistribusian pangan murah di setiap wilayah. Sebab, banyak warga yang harus antre hingga berjam-jam bahkan sebelum kegiatan subsidi pangan dibuka.
“Menyikapi permasalahan pembagian bantuan pangan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga Jakarta yang kurang mampu, Komisi B merekomendasikan agar sistem distribusi bantuan pangan dikembalikan seperti semula agar tidak terjadi antrian panjang di kantor Kecamatan,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail.
Selanjutnya, Komisi C dalam salah satu rekomendasinya merekomendasikan agar menaikan pajak air tanah (PAT) sebagai upaya mencegah penurunan muka tanah yang terus berlangsung di wilayah DKI Jakarta.
“Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada eksekutif untuk mempertimbangkan dan mengusulkan kenaikan pajak air tanah dua atau tiga kali lipat yang berlaku saat ini dalam rangka mengendalikan dan menjaga kualitas lingkungan,” tutur Ketua Komisi C DPRD DKI Habib Muhammad bin Salim Alatas.
Komisi D merekomendasikan Pemprov segera merealisasikan permintaan masyarakat terkait penambahan penerangan cahaya di sejumlah ruas jalan di Jakarta sesuai dengan hasil reses DPRD DKI Jakarta.
“Maka perlu adanya peningkatan alokasi di beberapa suku Dinas Bina Marga pada proses perubahan ini untuk memastikan aspirasi masyarakat dimaksud dapat terealisasi dengan tetap memperhatikan kecukupan waktu di dalam pelaksanaannya,” jelas Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah.
Baca juga:
Komisi E kemudian meminta Pemprov DKI Jakarta fokus pada dampak polusi udara dengan menyediakan vitamin dan membagikan masker sebagai pelindung dari paparan polusi udara yang saat ini mengancam keselamatan kelompok usia rentan, salah satunya anak-anak.
“Mendorong penyediaan vitamin dan masker untuk sektor pendidikan dalam mengatasi buruknya polusi udara Jakarta dengan cara meningkatkan dan menyediakan anggaran untuk hal tersebut,” ucap Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria.