Mabes Polri Cium Indikasi Pasar Muamalah Depok Ada di Daerah Lain, di mana Saja Itu?

JAKARTA - Bareskrim Polri dan Polda jajaran melakukan pemetaan terkait indiaksi penggunaan mata uang lain sebagai alat tukar atau yang serupa dengan Pasar Muamalah di Depok. Sebab, hal serupa terjadi di beberapa daerah.



"Bareksirm terus mendatakan kegiatan sejenis seperti di Depok ini terus didalami oleh Bareskrim juga satuan satuan kewilayahan yang ada di Indonesia," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 5 Februari.



Hanya saja, Rusdi belum mau menyampaikan hasil pemetaan sementara. Dia hanya menyebut sampai saat ini Polri dan jajaran terus mendata perihal dugaan adanya kasus serupa. 


"Masih didatakan," kata dia.



Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi yang merupakan pendiri Pasar Muamalah Depok.

Penangkapan itu berlangsung pada Selasa, 2 Februari malam.

Berdasarkan pemeriksaan, pasar itu sejak 2014. Tetapi, pasar ini hanya beroprasi dua minggu sekali.



Selain itu, dalam perkara ini Zaim menggunakan dinar dan dirham sebagai pengganti rupiah. Dalam penggunaan mata uang itu, dia mengambil keuntungan sebesae 2,5 persen.



Dalam perkara ini, Zaim dipersangkakan dengan Zaim Zaidi diancam dengan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.