Kementerian PUPR Gelontorkan Rp17 Miliar Bangun Huntap Korban Abrasi di Minsel
MANADO - Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I, Recky W Lahope mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelontorkan anggaran sebesar Rp17 miliar untuk membangun hunian tetap (huntap) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut).
"Sebanyak 114 huntap yang kami bangun tersebut akan diberikan untuk warga terdampak abrasi Pantai Amurang pada beberapa waktu lalu," kata Recky di Manado dilansir ANTARA, Senin, 18 September.
Rumah yang dibangun untuk warga terdampak abrasi tersebut tipe 36, sama dengan yang dibangun untuk korban bencana alam di tempat lainnya.
Huntap yang dibangun ini konstruksinya Rumah Instan Sedehana Sehat (RISHA) dan dikembangkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Bandung.
"Fabrikasi bangunan ini kita instal di sini, kemudahan dipasangkan. Bangunan RISHA ini dibangun dalam satu klaster yang tertata indah dan memungkinkan masyarakat merasa nyaman ketika menempati," ujarnya.
Dia menyebutkan, pembangunan sebanyak 114 huntap tersebut sementara berlangsung dan akan dipacu penyelesaian pekerjaannya hingga bulan Oktober 2023.
Baca juga:
- Ketum PAN Usul 2 Nama Bakal Cawapres Prabowo: Erick Thohir, Nomor 2 Pak Muhadjir
- Kenal di Lapas, Selebgram Nur Utami Tahu Suaminya Bandar Sabu
- Tepis Isu Liar Prabowo Tampar Wamen, Gerindra Heran Isu Muncul Setelah Demokrat Gabung Koalisi
- Jadi Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Polisi Sita Mobil Hingga Tas LV Selebgram Nur Utami
BP2P Sulawesi I membangun hunian, sementara cipta karya menyediakan fasilitas umum hingga penerangan listrik.
"Sebanyak 114 huntap yang dibangun ini berdiri di atas dua hektare lahan," ujarnya.
Dia mengatakan, tak bisa dielak apabila garis sempadan pascaabrasi pantai Amurang semakin masuk sehingga banyak pula rumah warga yang terkena imbasnya.
"Kalau memang ada bangunan yang terdampak abrasi dan harus dibangun, kita tinggal menunggu direktif dari Presiden atau Menteri terkait hal ini itu sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten," katanya.