DPR Setujui Suntikan Dana Segar untuk AirNav Rp1,55 Triliun dan IFG Rp6,55 Triliun
JAKARTA - Komisi XI DPR menyetujui suntikan dana melalui penyertaan modal negara (PMN) untuk dua BUMN pelat merah yakni Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia dan IFG Life.
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan komisi XI DPR menyetujui PMN untuk AirNav sebesar Rp1,55 triliun di tahun 2023. PMN ini terdiri dari tunai dan non tunai.
“Komisi XI DPR menyetujui PMN tunai pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp659,19 miliar kepada Perum LPPNPI,” kata Dolfie dalam rapat dengan Kementerian Keuangan, LPPNPI, dan IFG Life, Senin, 18 September.
“Komisi XI menyetujui pelaksanaan PMN non tunai anggaran 2023 berupa barang milik negara dengan nilai perolehan sebesar Rp829.009.996.471,” sambungnya.
PMN tunai ini akan digunakan AirNav untuk melengkapi navigasi penerbangan serta peremajaan empat Air Traffic Management System di Jakarta, Balikpapan, Medan dan Pontianak. Selain itu PMN ini juga sebagai bentuk dukungan pemindahan Ibu Kota Negara.
Sementara, PMN non tunai akan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perum LPPNPI. Serta mengoptimalkan manfaat barang milik negara dari Kementerian Perhubungan terkait kenavigasian kepada AirNav.
Dalam keputusan rapat, Komisi XI DPR juga menyetujui pemberian PMN kepada IFG Life sebesar Rp6,55 triliun. Terdiri dari Rp3 triliun di 2023 dan Rp3,55 triliun di 2024.
“Komisi XI menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3 triliun kepada PT BPUI yang akan digunakan untuk penguatan permodalan PT Asuransi Jiwasraya IFG guna menerima peralihan portofolio PT Jowasraya,” ujar Dolfie.
Baca juga:
“Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp3,55 triliun kepada PT BPUI yang akan digunakan untuk penguatan kapasitas permodalan IFG Life dalam menyelesaikan polis hasil restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya,” katanya.