Status Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Besi jadi Tahanan Kota, Kejati NTB Bilang Begini

MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Ibrahim Soleh menyatakan siap memanggil Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi yang menjadi salah seorang terdakwa korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak agar selalu hadir dalam setiap persidangan.

"Tetap akan kami panggil, kalau tidak datang, tak biarin saja, 'kan penetapan di sana (majelis hakim)," kata Nanang di Mataram, dilansir dari Antara, Senin, 18 September.

Nanang mengungkapkan hal tersebut menanggapi adanya surat penetapan pengalihan status penahanan Po Suwandi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Penetapan pengalihan itu dikeluarkan secara resmi oleh majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih, Jumat, 15 September lalu. Kewenangan untuk menerbitkan penetapan pengalihan status penahanan Po Suwandi kini berada di tangan majelis hakim.

Oleh karena itu, Nanang menegaskan bahwa pihaknya dalam persoalan ini hanya bertugas menghadirkan terdakwa di persidangan.

"Kalau dipaksa hadir, terus dia (Po Suwandi) enggak hadir, ya, mau dibilang apa? Yang ngeluarin (pengalihan status penahanan) siapa? Tugas kami hanya sebatas itu (memanggil terdakwa)," ujarnya.

Namun, sebagai upaya agar terdakwa Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota tidak melarikan diri atau kabur dari proses peradilan yang kini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nanang mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pencekalan melalui Kejaksaan Agung RI.

"Kami sudah lakukan pencekalan. Kalau pelarian darat, kami enggak ngerti juga. Makanya, terserah pengadilan maunya apa?" ucap dia.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera turut menjelaskan bahwa pengajuan pencekalan terhadap terdakwa Po Suwandi kini dalam proses permohonan ke Kejagung RI.

"Dalam hal ini (permohonan) ke Jaksa Agung Muda Intelijen. Kejati NTB mengirimkan dokumen administrasi terkait dengan data identitas dan paspor orang yang dicekal, dan alasan pencekalan. Nanti yang akan memproses cekalnya di Kejaksaan Agung, selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi keimigrasian," kata Efrien.

Majelis hakim yang mengadili perkara Po Suwandi menetapkan pengalihan status penahanan tersebut dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan bahwa majelis hakim mengeluarkan penetapan pengalihan status penahanan merujuk pada surat keterangan sakit yang ditunjukkan oleh penuntut umum pada proses persidangan.

"Jadi, adanya penetapan itu, tidak ada lagi alasan dia (Po Suwandi) untuk tidak hadir di persidangan, dia juga bisa berobat sambil jalan persidangan," ucap Kelik.

Po Suwandi dalam perkara ini berperan sebagai Direktur PT AMG yang berkantor di Jakarta Utara. Dalam penyidikan, kejaksaan melakukan penahanan terhadap Po Suwandi terhitung sejak penjemputan paksa di pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.

Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun, Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.