Gubernur Rusdy Mastura Sambangi Menteri Hadi, Berharap Percepat Masalah Agraria di Sulteng

SULTENG - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menemui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta, Senin 18 September. Rusdy hendak menyampaikan sekaligus membahas masalah agraria di wilayah Sulteng guna mempercepat penyelesaiannya.

"Iya, Bapak Gubernur telah menemui Bapak Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah agraria," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, saat dihubungi, Senin 18 September, disitat Antara.

Ridha mengatakan pertemuan antara Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dengan Menteri ATR Hadi Tjahjanto berlangsung di Kementerian ATR, di Jakarta, Senin.

Gubernur dalam pertemuan itu didampingi Bupati Poso Verna Inkiriwang dan dua Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh dan Rony Tanusaputra.

Dalam pertemuan tersebut gubernur menyampaikan tiga hal.

Pertama, kata dia, persoalan perizinan dan pemanfaatan tanah di wilayah Lembah Napu, Kabupaten Poso atau eks HGU PT. Sun Darby yang saat ini hak penggunaan atas tanah tersebut dikuasai Bank. Tanah di wilayah Napu, Kabupaten Poso, yang luasnya ribuan hektare.

Kedua, masalah 42 perusahaan perkebunan dengan luas lahan kurang lebih 400 ribu hektare. Perusahaan tersebut menguasai lahan tanpa mengantongi HGU.

Ketiga, mengenai percepatan redistribusi dan sertifikasi lahan seluas 400 hektare di Donggala yang rencananya akan diberikan kepada masyarakat.

Kepada Menteri ATR, Gubernur Sulteng menjelaskan bahwa untuk tanah eks HGU di wilayah Napu, Kabupaten Poso, saat ini sudah ada dua perusahaan pangan yang ingin mengembangkan agrobisnis, namun terkendala karena lahan tersebut dikuasai bank.

Gubernur berharap Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian masalah perkebunan sawit ataupun perkebunan lainnya yang tidak mengantongi HGU.

Gubernur Sulteng menyarankan untuk segera dibentuk tim terpadu antara BPN dan Pemprov Sulteng untuk menyelesaikan hal tersebut.

Sementara untuk redistribusi dan sertifikasi lahan di Donggala, Gubernur berharap Kementerian ATR/BPN mempercepat penerbitan sertifikat karena Pemkab Donggala telah mengeluarkan surat keputusan calon penerima tanah.