Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

SURABAYA - Susanto, terdakwa dokter gadungan di klinik RS PHC Surabaya dituntut empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugiek Ramantyo, menyebut Susanto terbukti melakukan penipuan di PT Pelindo Husada Citra (PHC) sebagai dokter gadungan.

"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan," kata Ugiek Ramantyo, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 September.

Susanto dinilai bersalah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC selama dua tahun lebih. Susanto juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).

Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Susanto adalah karena ia pernah melakukan kejahatan serupa di masa lalu, dan telah meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama, dan tidak menyesali perbuatannya.

"Terdakwa juga meresahkan masyarakat, dan menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa tidak ada," ujarnya. 

Mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa Susanto kemudian meminta keringanan kepada Majelis Hakim. Ia menyebut kejahatan itu dilakukannya untuk membiayai kebutuhan keluarga.

"Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya ada tanggungan Anak dan istri tanggungan," kata Susanto.

Seperti diketahui, seorang pria asal Jawa Tengah Susanto didakwa melakukan penipuan karena mengaku-ngaku sebagai dokter dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama dua tahun lebih. Padahal ia hanya lulusan SMA.

Susanto disebut mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung, untuk mengelabui salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Hal itu bermula saat PT PHC, membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid, pada 30 April 2020 silam.

Susanto yang mengetahui lowongan itu, kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, melalui situs.

Berkas dr Anggil yang dicurinya itu antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Ia mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.

Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19. Singkat cerita, Susanto pun berhasil diterima oleh PT PHC. Ia kemudian ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC, sejak 15 Juni 2020.

Selama bekerja sebagai dokter gadungan itulah, Susanto medapatkan gaji sebesar Rp7,5 juta per bulanya. Upah itu masih belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainya.

Aksi Susanto baru terbongkar 12 Juni 2023, saat PT PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto. Saat dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas-berkas itu.

Karena kejanggalan itu, manajemen PT PHC lalu menghubungi dr Anggi Yurikno untuk klarifikasi. Kemudian diketahuilah yang bersangjutan selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung, dan tak pernah sekalipun tahu apalagi melamar pekerjaan di Surabaya.

Susanto pun didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Ia dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan  untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, hingga melakukan rangkaian kebohongan