Bus Jadi Transportasi Umum Pertama Beroperasi di IKN Nusantara Mulai 2024
KALTIM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyediakan moda transportasi bus dan sistem Bus Rapid Transit (BRT) sebagai moda transportasi publik pertama yang melayani masyarakat di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
"Moda transportasi publik yang pertama disediakan oleh OIKN pada tahun depan di IKN Nusantara adalah bus dan sistem BRT," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim dalam diskusi daring Konsultasi Publik IV yang diikuti di Jakarta, Jumat.
Silvia mengatakan, seiring perkembangan dan bertambahnya populasi di IKN Nusantara maka masyarakat dapat beralih ke moda transportasi perkeretaapian.
Pada prinsipnya penyediaan dan pembangunan transportasi publik dilakukan seiring dengan meningkatnya perkembangan populasi.
"Di kemudian hari ketika sudah jumlah populasi di IKN semakin bertambah maka kita dapat beralih ke sistem perkeretapian dalam kota," katanya.
Baca juga:
- Siskaeee dan 15 Talent Rumah Produksi Film Porno Mangkir Pemeriksaan, Dijadwalkan Lagi Pekan Depan
- Hadiri Majelis Syuro PKS Sore Ini, Cak Imin Berharap Diterima Jadi Cawapres Anies
- Indikasi Kandidasi 2 Paslon di Pilpres 2024, Voxpol: PDIP Tak Siap Pemilu 2 Putaran
- Kabar Baik, Pemprov DKI Lunasi Kekurangan Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2023 Bulan Depan
Penyediaan transportasi publik secara bertahap ini sudah diatur dan menjadi Key Performance Indicators (KPI) dalam pengelolaan IKN Nusantara.
Silvia mengatakan bahwa OIKN berkomitmen melakukan pembangunan IKN Nusantara dengan mengadopsi prinsip 10 minutes city.
"Pada dasarnya pembangunan di dalam IKN itu kita mengadopsi prinsip 10 minutes city, sehingga di mana pun kita tinggal kita dapat mengakses area-area publik termasuk moda transportasi terdekat dalam waktu 10 menit hanya dengan berjalan kaki," tuturnya.
Sistem Bus Raya Terpadu atau Bus Rapid Transit (BRT) merupakan sistem transit massal berbasis bus yang memberikan mobilitas cepat, nyaman dan berbiaya rendah dalam pelayanannya sebagai angkutan dalam perkotaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, sistem Bus Raya Terpadu (BRT) sebagai moda transportasi umum utama, dengan sistem operasi, teknologi moda, rute layanan dan lokasi halte yang diatur berdasarkan perhitungan atas kebutuhan transportasi dan jangkauan transit secara spasial.