Oknum Polri Diduga Terlibat Kasus Penyerobotan Lahan di Pulogadung

Jakarta - Diduga terlibat kasus penyerobotan lahan di Pulogadung, Jakarta Timur, Siti Hadidjah melaporkan sejumlah oknum Polri ke Divpropam Mabes Polri.

"Kami sudah menerima salinan berkas dari Mabes Polri. Intinya kasus ini ditangani Biro Wassidik Bareskrim. Kami berharap kasus ini segera menemui titik terang dan keadilan" ujar Edi Wilson kuasa hukum Siti Hadidjah, Jumat, 15 September.

Edi Wilson menyebut direktur PT. Pulogadung Steel Ismail Mandry sebelumnya telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi nomor LP/703/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, 4 Februari 2019, lalu .

Dalam laporan itu, lanjut Edi, Unit IV Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menetapkan Ismail Mandry sebagai tersangka.

Proses berjalan dan tanah yang dikuasainya juga telah dilakukan pemasangan pelang pemberitahuan dalam proses penyidikan oleh Unit IV Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya.

Dengan ditetapkannya Ismail Mandry sebagai tersangka, Siti Hadidjah dan lainnya mengadakan doa bersama di depan lokasi lahan.

Di depan lahan itu Siti juga melakukan penjagaan. Mereka khawatir barang-barang yang ada di dalam lokasi tanah dihilangkan, karena Siti menganggap berstatus Quo.

Namun adanya truk dan oknum aparat dari kepolisian sekitar telah bersiap-siap untuk mengambil barang-barang di area lahan, yang berstatus Quo.

“Siapa yang tidak bolehin pintu gerbang dibuka, berhadapan dengan saya. Barang tersebut bisa keluar atau tidak, saya yang bertanggung jawab di sini. Ngapain kamu ngerekam rekam. Hapus" kata Edi Wilson menirukan ucapan oknum tersebut.

Selain membentak, oknum tersebut juga mengintimidasi Siti dengan menunjuk-nunjuk.

Atas dasar itulah kemudian Siti Hadidjah melapor ke Divpropam Polri.