Waduh! Pengadilan Izinkan FTX Jual Aset Kripto Senilai Rp52,2 Triliun
JAKARTA - Pengadilan Kepailitan Delaware (Delaware Bankruptcy Court) telah memberikan persetujuannya kepada FTX untuk menjual aset kripto senilai $3,4 miliar atau setara Rp52,2 triliun.
Dengan menjual asetnya, FTX diklaim dapat melunasi utang kepada para kreditornya. Ini adalah perkembangan besar setelah FTX mengumumkan bahwa mereka memiliki lebih dari 16% atau $1,16 miliar (Rp17,8 triliun) dari pasokan token Solana (SOL) yang beredar.
Hakim John Dorsey yang memimpin sidang pengadilan telah menyetujui rencana penjualan aset kripto ini dan menolak keberatan yang diajukan. Dorsey menekankan pentingnya menjalankan proses ini dengan cepat, dan dia berharap agar proses tersebut dapat segera dimulai.
Baca juga:
Sebelumnya, FTX telah meminta izin untuk melindungi aset kripto mereka dengan tujuan mengurangi dampak kerugian sebelum menjual Bitcoin dan Ether mereka. Pengacara FTX menyatakan bahwa langkah ini akan memberikan manfaat bagi kreditornya dengan menghasilkan pengembalian yang lebih aman atas aset kripto yang mereka pegang.
Meski FTX telah diberi izin untuk menjual aset digital mereka, selain Bitcoin, Ether, dan token yang terafiliasi dengan individu tertentu. Token selain itu dapat dijual secara bertahap dengan batas awal penjualan sebesar $50 juta (Rp767 miliar). Batas ini dapat ditingkatkan menjadi $100 juta (Rp1,5 triliun) pada minggu-minggu berikutnya dengan syarat adanya persetujuan dari komite kreditor atau pengadilan.
Sementara itu, bagi aset kripto Bitcoin, Ether, dan token yang terafiliasi, FTX dapat menjualnya secara terpisah setelah memberikan pemberitahuan 10 hari kepada komite dan perwakilan pengadilan Amerika Serikat. Penjualan ini juga akan dilakukan secara rahasia setelah berkonsultasi dengan penasihat investasi. Bersamaan dengan itu, pengumuman ini dapat memberikan tekanan jual di pasar kripto.