Rocky Gerung Tak Merasa Dikriminalisasi di Kasus Bajingan Tolol
JAKARTA - Pengamat politik, Rocky Gerung tak merasa dikriminalisasi dengan adanya pelaporan dugaan penyebaran berita bohong yang menjadikannya sebagai terlapor.
Menurutnya, pertanyaan yang dilayangkan penyelidik terhadapnya selama proses pemeriksaan masih seputar akademis.
"Ngga ada kriminalisasi ini kan pertanyaan akademis semua. Jadi yang ditanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap 2 isu tersebut, IKN dan Omnibuslaw," ujar Rocky kepada wartawan, Rabu, 13 September.
Selain itu, pengamat politik ini juga menyebut pernyataannya yang dipermasalahkan saat ini merupakan kritik kepada pemerintah berdasarkan hasil riset
"Maka saya katakan saya memanfaatkan hasil-hasil riset terutama yang bersifat mengkritik, yang memuji ya bagian yang lain," ungkapnya.
Hasil riset perihal IKN dan Omnibuslaw itu, kata Rocky, didapat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
"Ya saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu. Saya memberi dua hal. Pertama semangat perjuangan buruh, yang kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua kekuasaan itu, IKN dan omnibuslaw,” kata Rocky.
Sebelumnya diberitakan, Rocky Gerung, rampung menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyebaran berita bohong di Bareskrim Polri. Sekitar 70 pertanyaan dilayangkang penyelidik.
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu," ujar kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar.
Baca juga:
- Mahfud MD Minta Publik Hati-hati Permainan Politik Identitas di Pilpres
- Halo-Halo Bandung Dijiplak Jadi Hello Kuala Lumpur, Menko Muhadjir: Nanti Diproses soal Hak Cipta
- Jokowi: Daya Saing RI Naik 10 Level karena Pembangunan Infrastruktur
- Presiden Tegas Minta Aparat Tidak Represif di Rempang, Masyarakat Dapat Ganti Untung dari PSN
Puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyelidik disebut seputar dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong.
Sebagai pengingat, beberapa ucapan atau pernyataan Rocky Gerung yang dipermasalahkan dan dilaporkan antara lain;
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi Jokowi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya," ucap Rocky dalam video tersebut.
"Dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu b*j*ng*n yang t*l*l, sekaligus b*j*ng*n pengecut. Kalau dia b*j*ng*n pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Ajaib, b*j*ng*n tapi pengecut," lanjut Rocky mengkritik Jokowi.