Lama Tak Terdengar, Pajak Karbon Tetiba Dibicarakan Wamenkeu Suahasil Nazara
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuka ruang bagi Indonesia untuk segera menerapkan pajak karbon.
“Pajak karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan, supaya instrumen pasar karbonnya bisa jalan. Jadi bagaimana? Setting-nya yang mau kita bangun adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Rabu,13 September.
Menurut Suahasil, opsi yang dimaksud yaitu dunia usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi di pasar karbon atau membayar pajak kepada pemerintah.
Kata dia, pajak karbon menjadi alat terpenuhinya Nationally Determined Contribution dengan menurunkan emisi gas sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan sampai dengan 43,20 persen dengan kerja sama internasional pada 2023.
“Jadi kapan diterapkan pajak karbon? Kita akan lakukan pajak karbon sejalan dengan roadmap dari pasar karbon kita. Nanti kalau pajak karbonnya nggak ditetapkan, kemudian orang nggak mau membeli sertifikat pengurangan emisi di pajak karbon, saya katakan begini, sertifikat pengurangan emisi kita di pajak karbon itu nanti kita akan pastikan bahwa harusnya setiap sektor itu mengerti target sektor kita,” jelasnya.
Suahasil menambahkan, sertifikat pengurangan emisi akan diperdagangkan di bursa karbon. Tidak hanya ditawarkan ke pasar Indonesia juga bagi pihak luar negeri.
“Jadi kita menawarkan, harusnya kita menawarkan likuiditas kita itu, pengurangan emisi karbon itu kepada dunia. Jadi jangan cuma kita yang ditawari untuk listing di luar negeri. Kita ingin mencari juga pembeli-pembeli dari luar negeri. Silakan cari di pasar kita,” pungkas Wamenkeu Suahasil Nazara.
Baca juga:
pajak karbon sedianya mulai diberlakukan pada semester II 2022 yang lalu sebelum perhelatan KTT G20 di Bali.
Namun, implementasi tersebut urung dilaksanakan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan faktor tekanan akibat pandemi.
Rencananya, pajak karbon akan mulai diterapkan pada 2025 mendatang.