Terobos Plafon Tahanan, Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Bengkalis Riau
BENGKULU - Seorang narapidana bernama Arifin yang merupakan residivis kasus pencurian dilaporkan kabur dengan menerobos plafon tahanan tahanan Blok C Lapas Bengkalis di Riau pada Rabu 13 September sekitar pukul 03.00 WIB.
"Tahanan tersebut bernama Arifin berusia 36 tahun dan divonis 5 tahun penjara karena terlibat kasus pencurian. Ia sudah menjalani hukuman sekitar delapan bulan," kata Kepala Lapas Bengkalis, Muhamad Lukman, Rabu 13 September, disitat Antara.
Saat ini, pihak Lapas Bengkalis dibantu polisi memburu Arifin yang merupakan warga Sabak Auh, Kabupaten Siak. Arifin kabur diperkirakan ketika petugas jaga di Pos 2 dan Pos 3 mendengar suara benda jatuh di belakang.
Kemudian petugas melakukan penyisiran dan didapatkan satu narapidana sudah hilang melalui plafon tahanan lalu kabur melalui tembok belakang.
"Kami juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan napi tersebut untuk segera melaporkannya kepada kami atau ke polisi terdekat," ujar Lukman.
Baca juga:
- Tak Hanya Pidana, Jaksa Tuntut Lukas Enembe Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Bawa Cak Imin, Anies Terang-terangan Minta Restu PKS soal Pendamping di Pilpres 2024
- Libur Pemilu 2024 Diatur Keppres, Menpan RB Buka Peluang Cuti Bersama Jika Pilpres 2 Putaran
Kaburnya tahanan di Lapas Bengkalis ini sudah beberapa kali terjadi.
Pada Jumat 25 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIB, narapidana bernama Masriyanto alias Rian bin Masman juga dilaporkan kabur. Ia sebelumnya divonis 3,5 tahun terkait dengan kasus pencurian kabur saat diberikan izin untuk membuang sampah.
Kemudian ada narapidana bernama Amsan alias Adi bin Hamzah (30) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba kabur pada 21 November 2014.
Selanjutnya dua napi Syafran alias Ran kasus narkotika dan pencurian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidar 2 bulan dan 1 tahun penjara beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Terakhir, Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, juga kabur pada 21 November 2014 melalui gorong-gorong.