Soal Revitalisasi Kawasan Hotel Sultan Senayan, Begini Kata Kementerian PUPR
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk merevitalisasi kawasan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta, menjadi kawasan hijau sejalan dengan semangat pembangunan hijau di Tanah Air.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan proses revitalisasi akan dimulai pada tahun ini ketika hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan habis per Maret-April 2023.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah mengatakan, pihaknya belum menerima surat terkait revitalisasi kawasan Hotel Sultan.
"Saya pribadi belum tahu. Hotel Sultan masa urusannya di kami, mungkin di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)," kata Zainal Fatah di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu, 13 September.
Zainal Fatah menegaskan bahwa belum ada komunikasi lebih lanjut ke kementeriannya terkait rencana revitalisasi hotel tersebut.
"Saya enggak tahu, kan itu asetnya dikelola Kemensetneg," imbuhnya.
Sekadar informasi, PT Indobuildco, perusahaan yang dimiliki Pontjo Sutowo, kini tidak lagi menguasai kawasan Hotel Sultan.
Sebab, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan tersebut dengan atas nama PT Indobuildco sudah resmi berakhir.
HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga:
Sebelumnya, pada Jumat 3 Maret 2023, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) atau areal yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan.
Hal itu menyusul putusan PK sengketa lahan Blok 15 kawasan GBK dimenangkan pemerintah dari PT Indobuildco. Selanjutnya pemerintah lewat Kemensetneg akan mengelola sendiri kawasan tersebut.
"Sejalan dengan rencana pemerintah pusat merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik olahraga maupun nonolahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat 8 September.