Wajib Cegah! KemenPPPA Sebut Perempuan Penyintas KDRT Cenderung Niat Bunuh Diri
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan perempuan penyintas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki kecenderungan niat untuk mengakhiri hidup.
"Perempuan yang pernah menjadi korban kekerasan (KDRT) cenderung berpikir untuk bunuh diri dan sebagian besar yang mempunyai keinginan tersebut, benar-benar mencoba untuk melakukan bunuh diri," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti dalam talkshow bertajuk "Dialog Lembaga Penyedia Layanan Mengenai Penghapusan KDRT" di Jakarta, Selasa 12 September, disitat Antara.
Menurut Eni, korban KDRT juga memiliki kebiasaan buruk sebagai pelarian, seperti mengonsumsi minuman keras, mengonsumsi obat tidur karena mengalami kesulitan tidur dan mengurangi stres yang mereka alami.
Dia bilang, kekerasan yang dilakukan oleh suami atau pasangan tidak hanya berdampak pada istri, tetapi juga berpengaruh pada anak-anak mereka.
Baca juga:
- Menpan RB Tegaskan Tidak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer Akhir 2023
- Water Mist Pakai Pesawat Dioperasikan, Semprot 70 Ribu Liter Air di Udara Jakarta
- Ajak Demokrat Gabung Koalisi, PAN Persilakan AHY Jadi Cawapres Pendamping Prabowo
- Libur Pemilu 2024 Diatur Keppres, Menpan RB Buka Peluang Cuti Bersama Jika Pilpres 2 Putaran
Berdasarkan hasil survei dengan responden anak kelompok usia 6 -12 tahun yang menjadi saksi mata kejadian KDRT, memperlihatkan anak-anak tersebut mengalami mimpi buruk, mengisap jempol, tumbuh menjadi anak pemalu, kerap menyendiri, dan atau agresif.
Anak-anak tersebut, juga ditengarai tumbuh dengan kesulitan belajar, keterampilan sosial yang terbatas, berperilaku nakal, atau menderita depresi yang berat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengingat masih tingginya jumlah kasus KDRT meskipun keberadaan UU PKDRT hampir berusia dua dekade.
"Kita tetap perlu membangun literasi masyarakat terkait dengan penghapusan KDRT ini," tandasnya.
Apabila Anda butuh bantuan konsultasi untuk mengatasi masalah depresi, tekanan mental atau kesehatan jiwa. Termasuk mengetahui atau melihat orang yang hendak melakukan aksi bunuh diri. Anda dipersilakan menghubungi hotline fasilitas layanan darurat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di nomor 119.