40 Truk Telat Uji Kir Terjaring Razia Aparat di Bengkulu Disanksi Sebatas Teguran

BENGKULU - Sebanyak 40 truk yang masa berlaku uji kir-nya telah habis terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.

Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan mengatakan razia gabungan bersama kepolisian ini dilaksanakan di jalur Tugu Hiu-Pasar Pedati Kota Bengkulu.

"Mayoritas pelanggaran karena masa berlaku uji kir telah mati, selain itu petugas juga menemukan indikasi kendaraan yang berlebihan dimensi," katanya di Bengkulu, Selasa 12 September, disitat Antara.

Hendri mengatakan tak ada penyitaan atau sanksi tilang dari pihak kepolisian terhadap 40 truk pelanggar uji kir ini.

Dia bilang sanksi razia ini sebatas imbauan. Namun jika kedapatan melanggar lagi maka pengendara atau pemilik truk bakal diberi sanksi tegas.

Terkait sanksi tegas apa yang akan dijatuhkan, Henri tidak mengungkapkan.

Hendri pun mengimbau para pemilik truk selain melakukan proses pengujian kir, juga tidak menutupi muatannya dengan terpal saat mengangkut batu bara atau muatan bertonase tinggi sehingga tidak membahayakan pengendara lain.

Dalam razia kali ini, penertiban juga dilakukan terhadap truk over dimensi overloading atau ODOL karena dapat menimbulkan kerusakan jalan dan gangguan lalu lintas (lalin) di Bengkulu.

"Terkait hal ini, kami melakukan penertiban dan mengawasi serta memberikan imbauan di beberapa ruas jalan. Pertama, kami minta agar kendaraan melakukan uji kir atau uji kelayakan kendaraan di Balai Pengujian Kendaraan Kota Bengkulu," ujar dia.

Hendri menyebutkan truk ODOL, baik dimensi maupun loading, segera memotong atau memangkas dimensi yang berlebih ketika memasuki Bengkulu.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebab banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan truk ODOL menyebabkan debu berterbangan saat melintas. Belum lagi laporan adanya truk iring-iringan kebut-kebutan di jam sibuk.

"Serta seluruh kendaraan bertonase tinggi untuk tidak masuk dalam wilayah Kota Bengkulu, sebab telah ada Bengkulu Oto Ring Road agar tidak mengganggu kondisi jalan yang ada, karena telah sesuai berdasarkan beban jenis kendaraan untuk melalui jalan tersebut," tandasnya.