Jabar Tambah Zona Darurat Sampah TPA Sarimukti Kapasitas 23.000 Ton
BANDUNG BARAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menambah zona darurat sampah di TPA Sarimukti, Bandung Barat, dengan kapasitas 23.000 ton dari zona darurat sebelumnya 8.000 ton.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan bahwa penambahan kapasitas ini sebagai langkah penanganan sampah di Bandung Raya yang mulai menggunung, karena kebakaran TPA Sarimukti belum juga usai.
"Ada penambahan oleh DLH, kapasitas sebesar 23.000 ton yang sudah bisa diisi, tapi mohon kepada kabupaten kota yang terkait dengan pembuangan sampah ke sini agar mengurangi sampahnya, yang sudah jadi komitmen para kepala daerah," ucap Bey di Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dilansir ANTARA, Selasa, 12 September.
Bey meminta kepala daerah di empat wilayah Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat agar mensosialisasikan bahwa sampah yang akan dibawa ke TPA Sarimukti merupakan sampah kering.
"Jadi, mohon yang dikirim di sini bukan sampah organik, sehingga mengurangi juga. Jangan sampai hanya dipikirkan sampah di empat wilayah yang menumpuk, tapi juga bagaimana agar mengurangi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat Prima Mayaningtias menjelaskan bahwa zona darurat yang baru itu berada satu kawasan dengan TPA Sarimukti eksisting.
"Zona darurat pertama itu kan (kapasitas) 8.000 ton, ditambah lagi sama kami sebanyak 23.000 ton di atas lahan yang totalnya 0,9 hektare," kata Prima di TPA Sarimukti.
Baca juga:
- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
- Karhutla Bukit Teletubbies Bromo Padam, BPBD Jatim Fokus Pembasahan
- Dishub: WFH ASN Selama KTT ASEAN Hanya Kurangi 1,69 Persen Kemacetan Jakarta
- Panglima Atur Teknis ADC dan Spri Demi Pastikan Netralitas TNI
Prima mengatakan kapasitas 23.000 ton atau sebanyak 5.833 ritase sampah itu, dibagi untuk empat wilayah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, serta Kota Cimahi dengan kuota yang disesuaikan.
Adapun kuota penambahan sampah, Kota Bandung mendapatkan 4.000 ritase, Kabupaten Bandung 770 ritase, Kabupaten Bandung Barat (KBB) 455 ritase, dan Kota Cimahi 608 ritase.
Karena masih belum normalnya pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti, Prima meminta kuota yang dimiliki oleh masing-masing kota/kabupaten itu perlu dihemat, karena kuota ini akan berlaku hingga kebakaran TPA Sarimukti benar-benar padam dan operasionalnya kembali normal atau ada zona baru yang dibuka.
"Untuk zona baru, sampai petugas BPBD bilang aman, baru saya mau buka lagi, kalau enggak kita enggak berani. Makanya, kuota tadi jangan dihabisin semua. Harus ada pengurangan dari kabupaten atau kota, itu yang harus dilakukan,” katanya.