BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menambah lagi kuota buangan sampah terpilah ke zona 1 TPA Sarimukti untuk empat wilayah di Bandung Raya setelah sebelumnya sempat ditambah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan, empat wilayah Bandung Raya yang mendapatkan kuota tambahan itu yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung yang pada posisi terakhir kuotanya sudah habis, atau melebihi dari yang disepakati.
Penambahan kuota ini berdasarkan rapat koordinasi penangangan darurat sampah Bandung Raya yang dihadiri oleh seluruh anggota Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah Bandung Raya pada Jumat, 13 Oktober lalu.
"Selama masa darurat, ada kuota yang berlaku pada tanggal 12 September 2023 sebesar 31.000 ton, dan terdapat penambahan kuota yang berlaku pada tanggal 5 Oktober 2023 sebesar 4.901 ton," kata Prima di Bandung, Antara, Senin, 16 Oktober.
Prima mengatakan, pada 13 Oktober 2023 ada daerah yang masih memiliki sisa kuota, namun untuk Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung sudah habis kuotanya terhitung masing-masing tanggal 9, 11, dan 13 Oktober.
Pada tanggal 7 Oktober, kata Prima, telah dilakukan penataan lahan oleh satgas seluas 1,37 hektare untuk menampung sampah baru dan disepakati penambahan kuota baru pembuangan sampah di Zona 1 TPA Sarimukti untuk empat daerah tersebut.
"Dengan penambahan itu, maka kuota untuk Kota Bandung menjadi 3.424 ritase (jumlah capaian armada dalam pengiriman material dari lokasi A menuju lokasi B) terdiri atas 3.425 ritase tambahan dan -1 ritase sisa. Kota Cimahi, sisa kuota 105 ritase ditambah 685 ritase total 790 ritase. Kabupaten Bandung Barat sisa 0 ritase ditambah 628 ritase total menjadi 628 ritase lagi. Kabupaten Bandung sisa kuota -0,5 ritase ditambah 970 ritase total menjadi 969,5 ritase," katanya.
Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik, sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPK Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.
"Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona 1 sampai dengan 12 November 2023," kata Prima.
Selama pengoperasian Zona 1 TPA Sarimukti, kata Prima, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB setiap harinya.
"Mengingat terbatasnya volume zona darurat, DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani," katanya.