Usulan Disetujui Legislatif, PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Resmi Jadi Perumda
BEKASI - Badan usaha milik daerah (BUMD) PDAM Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi resmi berganti status menjadi perusahaan umum daerah atau Perumda.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan perubahan status ini usai perubahan oleh pemerintah daerah setempat disetujui DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna.
"Perubahan ini melalui perjalanan yang cukup panjang, karena di kabupaten dan kota di Jawa Barat, kita yang terakhir. Hal ini tertunda akibat pemisahan aset kerja sama dengan Pemkot Bekasi dan juga terkait ketersediaan pembayaran kompensasi dari Pemkot Bekasi ke kita," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Selasa 12 September, disitat Antara.
Adapun PDAM Tirta Bhagasasi jadi Perumda mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan perusahaan umum daerah merupakan BUMD dengan keseluruhan modal dimiliki oleh daerah serta tidak berdasar atas pembagian saham.
Dani mengatakan perubahan struktur pada Perumda Tirta Bhagasasi diharapkan berdampak pada peningkatan pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi karena air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan.
"Perubahan menjadi perumda juga tentu nanti ada penyesuaian dalam struktur organisasi, namun tidak terlalu radikal juga. Yang paling krusial itu penetapan modal dasar yang nilainya cukup fantastis hingga Rp4 triliun dengan rasio jumlah penduduk Kabupaten Bekasi mencapai 3,2 juta jiwa," katanya.
Baca juga:
- PKS Nyanyi Yalal Wathan Sambut PKB, Janjikan Bahas Nama Cak Imin di Majelis Syuro
- Nilai Komunikasi Buruk Pemicu Konflik Rempang, Jokowi Tugaskan Menteri Investasi Diskusi dengan Warga
- Bareskrim Limpahkan Tersangka Perkara Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung
- 1.138 Kamar di 3 Rusun Disiapkan untuk Relokasi Sementara Warga Rempang Terdampak Penggusuran
Pihaknya mengaku semua investasi untuk modal dasar ini sudah melalui proses penghitungan matang dengan tujuan utama pemenuhan kebutuhan air bersih bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Itu pun Rp4 triliun baru mencapai 60 persen cakupan layanan sesuai standar SDGs. Namun, itu semua akan kita penuhi secara bertahap, sambil menunggu penyertaan modal dari pemda, seperti yang sudah dilakukan sekarang ini," ucapnya.
Pihaknya juga mendorong Perumda Tirta Bhagasasi untuk terus meningkatkan berbagai kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha lain, seperti penambahan pembangunan instalasi pengolahan air atau water treatment plant, bisnis air minum dalam kemasan, serta usaha lain.
"Dan itu sudah berjalan dengan baik selama ini, apalagi dengan status perumda sekarang, diharapkan bisa lebih lincah lagi," tandasnya.