Pemimpin G20 Dorong Implementasi Cepat Kerangka Kerja Aset Kripto Lintas Batas

JAKARTA - Pemimpin dari 20 negara ekonomi terbesar di dunia yang dikenal sebagai G20, mendorong implementasi cepat kerangka kerja aset kripto lintas batas. Menurut laporan lokal di New Delhi - tempat anggota kelompok tersebut menghadiri pertemuan selama dua hari - kerangka kerja tersebut akan memfasilitasi pertukaran informasi antara negara-negara mulai tahun 2027.

"Kami menyerukan implementasi cepat Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF) dan perubahan pada Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard atau CRS). Kami meminta Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes untuk mengidentifikasi jadwal yang sesuai dan terkoordinasi untuk memulai pertukaran oleh yurisdiksi yang relevan," demikian pernyataan konsensus yang ditandatangani oleh pemimpin G20.

Sejumlah negara akan terkena dampak dari kerangka kerja yang akan datang ini, termasuk Argentina, Australia, Brasil, Kanada, China, Prancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Inggris, Amerika Serikat, serta Uni Eropa. Dua pertiga dari populasi dunia tinggal di negara G20.

Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto pertama kali diperkenalkan pada Oktober 2022 oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan. Dokumen tersebut dirancang untuk memberikan otoritas pajak lebih banyak visibilitas terhadap transaksi kripto, serta individu di baliknya.

Dalam kerangka kerja yang diusulkan, negara-negara itu akan secara otomatis bertukar informasi tentang transaksi kripto antar yurisdiksi setiap tahun, mencakup transaksi di bursa kripto yang tidak diatur dan penyedia dompet.

Transaksi kripto sudah tunduk pada standar pengungkapan baru di banyak negara. Pada bulan Mei, Uni Eropa menyetujui aturan terbaru untuk mematuhi CARF, menetapkan prosedur pertukaran informasi otomatis antara pemerintah Eropa untuk tujuan pajak. Sesuai dengan aturan baru tersebut, transfer aset digital harus disertai dengan nama penerima, alamat buku besar terdistribusi penerima, serta nomor rekening penerima.

Kelompok tersebut juga mendukung rekomendasi dari Dewan Stabilitas Keuangan untuk "regulasi, pengawasan, dan pengawasan kegiatan dan pasar aset kripto serta pengaturan stablecoin global," sesuai dengan pengumuman tersebut. Diterbitkan pada Juli, rekomendasi tersebut menetapkan standar yang serupa untuk stablecoin seperti bank komersial dan mendorong regulator untuk melarang segala aktivitas yang menghambat identifikasi peserta yang terlibat, di antara rekomendasi lainnya.