Polrestabes Makassar Amankan 65 Kendaraan Balapan Liar
MAKASSAR - Polrestabes Makassar mengamankan kendaraan roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) yang terjaring patroli karena melanggar serta diduga terlibat melakukan balapan liar di sejumlah jalan raya di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Hasil pengungkapan pelaku balap liar telah diamankan barang bukti sebanyak 65 unit kendaraan, di antaranya 60 unit kendaraan roda dua dan lima unit kendaraan roda empat atau mobil," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib dilansir ANTARA, Sabtu, 9 September.
Ia menegaskan pihak kepolisian menindak para pelaku yang terlibat balapan liar ini karena selain membahayakan jiwanya, juga pengendara lain.
Penangkapan puluhan kendaraan tersebut, setelah tim khusus (Timsus) antibalap liar dibentuk terdiri dari personil Satuan Lalu Lintas dan Satuan Reskrim serta Satuan Samapta yang berjumlah 50 orang personil.
"Kami telah bangun pos pengamanan dan penindakan balap liar di pos lalu lintas fly over (jalan layang). Operasi ini dilaksanakan sejak Jumat malam sampai Sabtu ini," tuturnya.
Dari 65 kendaraan yang terjaring tersebut, kata dia, umumnya tidak dilengkapi surat-surat serta menggunakan knalpot brong dan pengendara didominasi anak di bawah umur atau masih remaja dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Baca juga:
- Jokowi Ajak Pemimpin Negara MIKTA Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
- Namanya Disodorkan Kader PBB Jadi Cawapres Prabowo, Yusril: Dipilih Atau Tidak, Alhamdulillah
- PPP Intensifkan Komunikasi dengan PDIP, Sandiaga Ketuk ‘Pintu Surga’ Soal Cawapres
- Analisis BMKG Soal Gempa M 6,9 Terbesar Sepanjang Sejarah Maroko
"Kendaraan yang diamankan itu dibawa ke Mako Polrestabes dan dilakukan tindakan yakni tilang sesuai aturan yang berlaku," ujar Ngajib.
Mantan Kapolres Kota Medan ini mengimbau masyarakat agar menaati aturan lalu lintas, tidak melanggar seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Bila didapatkan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan proses hukum yang tegas. Khususnya balap liar dapat diterapkan dan dikenai hukuman pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar," ucapnya.